Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wayan Siki Pembunuh Rekan Sesama Jukir Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Tersangka pembunuhan sesama juru parkir dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Siki (65), pelaku pembunuhan juru parkir bernama Ketut Pasek Mas (46), di areal parkir Kantor Tiki Jalan Kapten Ragung, nomor 1 Denpasar, Bali, menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Kamis (22/11/2018) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan sesama juru parkir (jukir) dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (22/11/2018).

Adalah tersangka I Wayan Siki (65) beserta barang bukti dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke pihak jaksa.

Terkait pelimpahan terhadap tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan.

"Iya benar kami telah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka I Wayan Siki beserta barang bukti dari pihak kepolisian," jelasnya.

Dikatakan Arief, dalam perkara ini bahwa tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain yaitu Ketut Pasek Mas (korban).

"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP. Atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, dan sementara ditahan di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Terkait jaksa, Arief menyatakan telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini.

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan kerobokan. Untuk jaksa sudah kami tunjuk, yaitu Jaksa Putu Oka Surya Atmaja," ucapnya.

Arief juga menambahkan, akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk pembuktian atas perbuatan tersangka.

"Kalau target (pelimpahan ke pengadilan) secepatnya akan kami lakukan. Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini," ungkapnya.

Sementara diuraikan dalam berkas perkara, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, di halaman parkir Kantor TIKI Jalan Kapten Regug, Denpasar.

Awalnya sekitar pukul 08.00 Wita tersangka sedang menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Saat itu tersangka menyuruh satpam bernama Danil membaca pesan singkat (sms) yang dikirim oleh korban.

Tersangka sendiri meminta Danil membaca sms karena tidak bisa membaca.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved