Nasib Pilu Zumi Zola, Masuk Penjara, Ayah Meninggal, Istri Sampai Jualan Jilbab Karena Tak Ada Gaji
Selama menjalani proses hukum sejak April lalu, Zumi Zola didera berbagai kepiluan.
Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Zulkifli yang merupakan ayah dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola tersebut meninggal karena sakit.
Diketahui, Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah setelah mendapat izin dari majelis hakim.
3. Divonis 6 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.
Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.
Majelis hakim juga menyebutkan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.
Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.
"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.