Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jangan Sampai Masa Berlaku Habis, Segera Urus Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Lumintang

Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Lumintang untuk bulan Desember masih berlangsung hingga hari ini

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Kadek Supriadi
(ILustrasi) Suasana pelayanan SIM Keliling di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Jumat (19/1/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Lumintang untuk bulan Desember masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (13/12/2018).

Namun, pelayanan ini hanya dikhususkan bagi pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Pagi ini pemohon bisa mengunjungi pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di Mal Pelayanan Publik  Lumintang mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.

Hal tersebut berdasarkan info Wakasatlantas Polresta Denpasar, AKP Laksmi melalui pesan pamflet yang diterima tribun-bali.com, belum lama ini.

Dalam info tersebut jadwal sudah ditetapkan pada bulan Desember ini.

Pelayanan SIM berlangsung setiap hari kerja yaitu Senin - Jumat, kecuali hari Sabtu dan hari libur.

Perlu diketahui, pelayanan berlaku hanya perpanjangan masa berlaku SIM.

Sementara pengurusan SIM baru, pemohon bisa langsung ke Satpas Polresta Denpasar.

Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon ialah fotokopi KTP, SIM asli, keterangan sehat jasmani, keterangan psikologi, dan selanjutnya mengikuti mekanisme di lokasi.

Bawa SIM asli jangan sampai jatuh tempo, karena jika lewat sehari sama saja mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Pemohon juga bisa menghubungi kontak person 087861713497. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved