Tangis Histeris Warga Banjar Pule Melihat Tempat Tinggalnya Dirobohkan Excavator

Ada warga yang menangis histeris, adapula warga yang marah dan terlihat bersitegang dengan petugas kepolisian.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Muhammad Freddy Mercury
Keluarga Wayan Wirta histeris saat rumahnya di Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli, dieksekusi Jumat (14/12/2018) siang. Empat rumah warga dieksekusi di atas lahan seluas 10 are ini. 

Sementara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Nyoman Sudarsana mengungkapkan, berdasarkan gugatan yang dilayangkan Mangku Sayang pada tahun 2008, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bangli tahun 2009 pihak penggugat memenangkan perkara ini.

Sebab berdasarkan isi putusan, tanah sengketa seluas 10 are tersebut tercatat atas nama Tangkas Bilih dan pihak penggugat satu-satunya ahli waris tanah itu.

“Dalam putusan Negeri Bangli tanggal 19 November tahun 2009, salah satu clausul menyatakan hukum bahwa penggugat merupakan satu-satunya ahli waris purusa dari almarhum kelampiung Tangkas Lanang, almarhum Tangkas Pule, dan almarhum Tangkas Bilih, serta pada clausul selanjutnya menyatakan secara hukum penggugat berhak menguasai, mewarisi dan mengakhiri tanah sengketa,” ungkapnya.

Sebaliknya, pada putusan PN Bangli tahun 2009 juga menyatakan tergugat tidak berhak menguasai, mewarisi. dan mengakhiri tanah sengketa.

Disamping itu, pihak tergugat atau yang diberikan hak oleh tergugat juga diwajibkan membongkar bangunan atau menebang pepohonan yang ada di tanah sengketa dengan biaya yang dipikul sendiri oleh para tergugat.

“Pihak tergugat juga wajib menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong,” bebernya.

Walaupun telah diputuskan oleh PN Bangli, pihak tergugat belum bisa menerima. Pihak penggugat kemudian mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT), hingga permohonan kasasi pada tahun 2012.

Namun dari sejumlah upaya yang dilakukan pihak tergugat, hasilnya tetap nihil.

“Berangkat dari itu, penggugat mengajukan permohonan eksekusi tertanggal 10 Agustus 2017, dan kemudian pada tanggal 21 Oktober 2018 kembali permohonan pelaksanaan eksekusi dilayangkan. Karena telah dilakukan aanmaning (peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara) sebanyak dua kali, maka pada Jumat tanggal 14 Desember 2018 dilaksanakan ekseskusi untuk menjalankan perintah undang-undang yaitu tentang keputusan Pengadilan Negeri Bangli, Pengadilan Tinggi, dan pengadilan tingkat kasasi,” ungkap Sudarsana.

Di lain sisi, Wayan Wirta melalui kuasa hukumnya Wayan Ardika, menyayangkan proses eksekusi yang dilakukan pada Jumat siang itu.

Ardika mengungkapkan pasca eksekusi dilakukan, keluarga kliennya kini bingung harus tinggal di mana, sebab lahan yang dihuni sejak tahun 1942 itu berstatus lahan ayah desa (AYDS).

“Kami juga sempat menawarkan win-win solution agar diberikan waktu untuk pindah. Mengingat warga yang tinggal di tempat ini belum dipecat jadi warga, istilahnya masih ajeg-lah. Kalau sudah dipecat wajar diusir-usir, namun upaya yang kami sampaikan tidak diberi kesempatan,” ungkapnya.

“Kami akan melakukan upaya-upaya yang sifatnya pelaporan secara hirarki. Tindakan-tindakan yang salah menurut kami seperti tidak adanya annmaning akan kami laporkan, tidak adanya sita terhadap obyek ini akan kami laporkan. Disamping itu tindakan saat peninjauan lapangan, akan kami laporkan juga,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved