Pembeli Petasan yang Tertangkap di Zona Merah Akan Disidang Tipiring
Antisipasi Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait petasan dan kembang api
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Antisipasi Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyulut atau membunyikan petasan, mercon, lom, dan kembang api.
Imbauan ini bernomor 300/3036/Satpol PP/2018 dan ditandatangani Sekda Denpasar, AAN Rai Iswara.
Selain itu, pihak Satpol PP Kota Denpasar juga akan melakukan sidak minuman beralkohol (mikol) dan parcel kedaluwarsa.
"Petasan, kembang api, mercon dilarang. Itu sesuai surat edaran dan sudah disebar ke Jero Bendesa se-Kota Denpasar," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (20/12/2018).
Pelarangan ini terkait Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan tipiring berupa denda.
Penggunaan kembang api menurut Sayoga hanya diperbolehkan saat malam tahun baru di beberapa titik yaitu pantai, tanah lapang, yang memang jauh dari pemukiman.
"Tujuan kami untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat petasan. Kami sasar distributor dan intel kami sudah jalan," katanya.
Pihaknya juga akan mengadakan penertiban pedagang kaki lima yang menjual petasan ataupun kembang api termasuk pedagang bermobil.
"Kalau dipajang di toko kami serahkan ke polisi. Kami juga memberlakukan zona merah di sepanjang jalan protokol seperti Gajah Mada dan Renon," katanya.
Tak hanya penjual, pembeli petasan atau kembang api yang tertangkap tangan di zona merah juga akan disidang tipiring. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-kota-denpasar-dewa-gede-anom-sayoga.jpg)