Jro Jangol Meninggal

Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Istri Mendiang Jro Jangol untuk Dapat Izin Luar Biasa Saat Ngaben

Sejumlah syarat harus disiapkan keluarga terpidana Ni Luh Ratna Dewi untuk bisa menghadiri prosesi ngaben mendiang suaminya, Jro Gede Komang Swastika

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
Kolase Tribun Bali
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) 

Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Istri Mendiang Jro Jangol untuk Dapat Izin Luar Baisa Saat Ngaben

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah syarat harus disiapkan keluarga terpidana Ni Luh Ratna Dewi untuk bisa menghadiri prosesi ngaben mendiang suaminya, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.

Pihak Kanwil Kemenkumham Bali telah menerima permohonan dari keluarga almarhum untuk mengizinkan istirnya, Ni Luh Ratna Dewi yang menghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan.

Namun, pihak Kanwil Kemenkumham telah membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat keluar sementara.

Lili sebagai Kepala Lapas Perempuan Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, di sela-sela acara Konferensi Pers Akhir Tahun, di Aula Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhinya.

"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami, dan kami beri syarat-syarat pengajuan izin luar biasa, yakni meminta Surat Kematian, Surat Jaminan Tidak Melarikan Diri, Surat Pencani dari RT RW. Itu syarat-syarat untuk bisa keluar. Izin luar biasa namanya," kata Lili di hadapan wartawan.

Dia menambahkan, kedatangan keluarga almarhum dicatatnya siang tadi, yakni pukul 14.00 WITA.

Dia menuturkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang nantinya akan meninjau proses perizinan tersebut.

"Nanti tim yang menentukan apakah perizinan itu disetujui atau tidak, tentunya berdasarkan syarat-syaratnya."

"Kami akan TPP-kan dulu. Jika syarat terpenuhi, maka kita kasih lah. Masih ada waktu luang untuk urus kendala teknisnya," tuturnya merincikan.

Adapun perihal tanggal yang dimohonkan, diakuinya pada tanggal 2 Januari 2019.

"Beliau inginnya di tanggal 2 Januari 2019. Izin luar biasa akan kami berikan, tapi tim tetap akan melihat syarat-syarat yang diajukan," jelasnya lagi.

Jikalau izin luar biasa akan keluar, yang bersangkutan kata Lili itu harus dikawal polisi juga dari tim Kemenkumham Bali.

"Akan ada pengawalan polisi, pengawalan dari pihak Kemenkumham juga ada," imbuhnya.

Ditanya berapa lama izin akan diberikan, ia mengungkapkan, tidak lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved