Jro Jangol Meninggal

Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Istri Mendiang Jro Jangol untuk Dapat Izin Luar Biasa Saat Ngaben

Sejumlah syarat harus disiapkan keluarga terpidana Ni Luh Ratna Dewi untuk bisa menghadiri prosesi ngaben mendiang suaminya, Jro Gede Komang Swastika

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
Kolase Tribun Bali
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) 

"Izin kan tidak lama. Kalau sudah selesai, harus kembali ke lapas. Biasanya satu hari. Selesai langsung balik," ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui Mantan Wakil DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol meninggal dunia, Jumat (28/12/2018).

Pria yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan ini meninggal sekitar pukul 05.00 Wita di RS Kasih Ibu.

Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi dalam konferensi pers akhir tahun di Kanwil Kemenkumham Bali, mengatakan Jro Gede Komang Swastika meninggal karena sakit.

Dari laporan resmi yang ia terima diketahui pula almarhum sebelum meninggal, diketahui kejang-kejang dan mengalami penurunan kesadaran.

"Dari laporan yang masuk di petugas, bahwa dia itu kejang-kejang. Kemudian mengalami penurunan kesadaran. Hal itu dilihat langsung petugas di Lapas dan sekitar pukul 01.00 WITA, masih bernafas dia, dan dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar," kata Maryoto di Aula Kanwil Kemenkumham Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved