Jro Jangol Meninggal
Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Istri Mendiang Jro Jangol untuk Dapat Izin Luar Biasa Saat Ngaben
Sejumlah syarat harus disiapkan keluarga terpidana Ni Luh Ratna Dewi untuk bisa menghadiri prosesi ngaben mendiang suaminya, Jro Gede Komang Swastika
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
"Izin kan tidak lama. Kalau sudah selesai, harus kembali ke lapas. Biasanya satu hari. Selesai langsung balik," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui Mantan Wakil DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol meninggal dunia, Jumat (28/12/2018).
Pria yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan ini meninggal sekitar pukul 05.00 Wita di RS Kasih Ibu.
Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi dalam konferensi pers akhir tahun di Kanwil Kemenkumham Bali, mengatakan Jro Gede Komang Swastika meninggal karena sakit.
Dari laporan resmi yang ia terima diketahui pula almarhum sebelum meninggal, diketahui kejang-kejang dan mengalami penurunan kesadaran.
"Dari laporan yang masuk di petugas, bahwa dia itu kejang-kejang. Kemudian mengalami penurunan kesadaran. Hal itu dilihat langsung petugas di Lapas dan sekitar pukul 01.00 WITA, masih bernafas dia, dan dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar," kata Maryoto di Aula Kanwil Kemenkumham Bali. (*)