Target Realistis Sampah Turun 40%, Perwali Pengurangan Kantong Plastik di Denpasar Diberlakukan
Bagi warga Kota Denpasar yang akan berbelanja ke pusat perbelanjaan harus menyediakan kantong kain sendiri dari rumah masing-masing
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
"Sekarang baru pengurangan dan imbauan, nanti baru akan dikenakan sanksi kalau belum membaik," katanya.
Untuk diet plastik di Denfest menurutnya mampu menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 75 persen dibandingkan pada pelaksanaan Denfest sebelumnya.
Baca: 5 Zodiak Paling Bersinar Sepanjang Tahun 2019, Berkah dan Keberuntungan Melimpah!
Baca: Saksi Melihat Sumber Api Berasal dari Dapur, Tiga Bangunan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Baca: 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Korupsi
Baca: BMKG Khawatirkan Tsunami Susulan Setelah Temukan 2 Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau
Selain Denpasar, Pemprov Bali juga membuat pergub soal pelarangan penggunaan kantong plastik.
Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.
Tujuan dibentuknya tim guna melakukan sosialisasi, advokasi dan pendampingan kepada seluruh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gubernur Koster juga menjelaskan dalam tim nantinya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.
Perguruan tinggi beserta mahasiswa, Majelis Desa Adat, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga akan dilibatkan.
"Semua akan kami ajak," jelas Gubernur Koster beberapa waktu lalu.
Gubernur Koster juga akan membuat surat instruksi melalui surat edaran mengenai pembatasan sampah plastik satu kali pakai ini.
"Di pasar, di pura-pura, di semua titik," jelasnya lagi.
Dirinya mengatakan masyarakat sejatinya telah mengerti untuk mencari pengganti atau substitusi dari kantong plastik.
"Zaman dahulu juga ketika belum ada plastik ada cara untuk bikin tasnya (atau) membungkusnya yang tidak mencemari lingkungan," terangnya.
Dalam Pergub ini, kata dia, jika terjadi suatu pelanggaran tidak ada dikenakan hukuman, hanya saja ada sebuah disinsentif bagi pelakunya.
Disinsentif yang dimaksud yakni terkait perizinan dan yang melakukan pelanggaran akan dipublikasikan bahwa terdapat suatu perusahaan yang tidak memenuhi aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Sesuai dengan draft yang diterima oleh Tribun Bali, Pergub ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).