Target Realistis Sampah Turun 40%, Perwali Pengurangan Kantong Plastik di Denpasar Diberlakukan
Bagi warga Kota Denpasar yang akan berbelanja ke pusat perbelanjaan harus menyediakan kantong kain sendiri dari rumah masing-masing
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Denpasar tidak pasang muluk-muluk terkait pengurangan sampah plastik.
Dalam tahap sosialisasi ini target realistis yang dipasang adalah pengurangan sampah sampai 10 persen.
Dalam jangka panjang, target setahun sampah plastik di Denpasar bisa berkurang 40 sampai 50 persen.
Kemarin per 1 Januari 2019, Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 mulai berlaku.
Perwali ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kota Denpasar.
Bagi warga Kota Denpasar yang akan berbelanja ke pusat perbelanjaan harus menyediakan kantong kain sendiri dari rumah masing-masing.
Pusat perbelanjaan di Denpasar tidak menyediakan kantong plastik lagi.
Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra ketika diwawancarai usai penutupan Denpasar Festival ke-XI, Senin (31/12/2018) malam mengatakan, target penurunan penggunaan plastik ini memang tidak bisa dilakukan secara drastis.
"Pada taraf sosialisasi mungkin terjadi penurunan 10 persen, kemudian angkanya naik terus dan target di atas 50 persen sudah syukur. Dalam satu tahun ini bisa mengurangi 40 hingga 50 persen," katanya.
Menurut Rai Mantra, penggunaan kantong plastik terbesar terjadi di supermarket dan pasar tradisional dengan angka 75 persen.
"Mereka saja menghasilkan 75 persen kantong plastik dari pasar tradisional dan supermarket itu," kata Rai Mantra.
Sementara untuk toko kelontong masih dalam tahap penyisiran.
Ia mengatakan toko kelontong menyumbang 30 persen sampah plastik.
Selain itu, menurutnya, dari survei yang dilakukan Komunitas Hijau di Denpasar terhadap beberapa sungai, ditemukan sampah yang paling banyak ada di sungai yaitu kantong plastik.
Untuk sanksinya saat ini masih sedang tahap penyusunan.
"Sekarang baru pengurangan dan imbauan, nanti baru akan dikenakan sanksi kalau belum membaik," katanya.
Untuk diet plastik di Denfest menurutnya mampu menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 75 persen dibandingkan pada pelaksanaan Denfest sebelumnya.
Baca: 5 Zodiak Paling Bersinar Sepanjang Tahun 2019, Berkah dan Keberuntungan Melimpah!
Baca: Saksi Melihat Sumber Api Berasal dari Dapur, Tiga Bangunan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Baca: 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Korupsi
Baca: BMKG Khawatirkan Tsunami Susulan Setelah Temukan 2 Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau
Selain Denpasar, Pemprov Bali juga membuat pergub soal pelarangan penggunaan kantong plastik.
Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.
Tujuan dibentuknya tim guna melakukan sosialisasi, advokasi dan pendampingan kepada seluruh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gubernur Koster juga menjelaskan dalam tim nantinya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.
Perguruan tinggi beserta mahasiswa, Majelis Desa Adat, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga akan dilibatkan.
"Semua akan kami ajak," jelas Gubernur Koster beberapa waktu lalu.
Gubernur Koster juga akan membuat surat instruksi melalui surat edaran mengenai pembatasan sampah plastik satu kali pakai ini.
"Di pasar, di pura-pura, di semua titik," jelasnya lagi.
Dirinya mengatakan masyarakat sejatinya telah mengerti untuk mencari pengganti atau substitusi dari kantong plastik.
"Zaman dahulu juga ketika belum ada plastik ada cara untuk bikin tasnya (atau) membungkusnya yang tidak mencemari lingkungan," terangnya.
Dalam Pergub ini, kata dia, jika terjadi suatu pelanggaran tidak ada dikenakan hukuman, hanya saja ada sebuah disinsentif bagi pelakunya.
Disinsentif yang dimaksud yakni terkait perizinan dan yang melakukan pelanggaran akan dipublikasikan bahwa terdapat suatu perusahaan yang tidak memenuhi aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Sesuai dengan draft yang diterima oleh Tribun Bali, Pergub ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).
Sampah Tahun Baru Capai 1.500 Ton
Perayaan malam tahun baru 2019 menyisakan sampah di berbagai tempat.
Jika hari biasa, volume sampah di Denpasar yaitu 1.200 ton, maka pada malam pergantian tahun meningkat hingga 30 persen atau setara 300 ton.
Sehingga total sampah yang dihasilkan saat perayaan tahun baru ini yaitu 1.500 ton.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan, jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan sampah pasca Galungan yang mencapai 60 persen.
Menurutnya, peningkatan volume sampah ini disebabkan mobilitas masyarakat yang besar saat malam pergantian tahun, khususnya di objek vital seperti kawasan Catur Muka, kawasan Lapangan Taman Kota Lumintang serta Pantai Sanur.
Sampah tersebut masih didominasi sisa kembang api serta bungkus makanan.
"Ada juga sisa pembungkus makanan dan sisa upacara karena bertepatan dengan Rahina Pemacekan Agung," katanya.
Terdapat 13 TPS dan 1.459 tanaga kebersihan yang disiagakan bersama 49 armada truk yang dibantu motor cikar di masing-masing kecamatan dan desa atau kelurahan.
"Astungkara sampah sisa perayaan pergantian tahun sudah dapat dibersihkan," ujarnya.(sup/sui)