Prostitusi di Sanur
Jual Anak Dibawah Umur Rp 250 Ribu/Jam Kepada Pria Hidung Belang di Sanur, Dua Wanita Ini Ditangkap
Awalnya, lima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dia mengatakan, timnya dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi TPPO tersebut.
"Kami mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.
Data yang diterima Tribun Bali Dirreskrimum Polda Bali, para korban dengan nama masing-masing disamarkan antara lain Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Semua masih di bawah umur.
Fairan menambahkan, kelima korban saat ini dititipkan di rumah titipan anak di Tabanan.
"Sementara korban di rumah titipan anak di Tabanan, dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditutup sementara," tambah Fairan.
Saat mendatangi TKP di Jalan Sekar Waru, Tribun Bali tidak melihat aktivitas yang ada di TKP. Pedagang warung yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali.
"Tidak tahu mas. Gak dengar juga. Semalam tidur jam sembilan, gak tahu apa-apa," kata pedagang warung yang enggan disebutkan namanya. (*)