Ayah di Gianyar Ini Ngaku Setubuhi Anak Kandungnya Saat Ada Acara Pernikahan di Rumah

Parahnya, persetubuhan yang dilakukan terakhir ini, dilakukan ketika rumahnya sedang ramai, lantaran saat itu persiapan pernikahan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta
Satreskrim Polres Gianyar merilis kasus ayah hamili anak kandung di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (16/1/2019) 

AKP Deni mengungkapkan, selama lima kali disetubuhi, korban tidak pernah melakukan perlawanan.

Namun hal ini bukan disebabkan korban kelainan mental, tetapi ia takut terhadap ayahnya yang berwatak keras.

“Mental pelaku dan korban ini sama-sama nomal. Tapi korban tak melawan, karena takut. Segala hal yang terjadi di dalam rumah tangga, semuanya atas kontrol pelaku. Jadi korban seperti merasa tak memiliki kebebasan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kondisi korban saat ini normal,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved