Gubernur Koster Teteskan Air Mata saat Konferensi Pers, Beri Surat Peringatan pada Tiga Ormas

Gubernur Bali, Wayan Koster meneteskan air mata saat menggelar konferensi pers mengenai surat Kapolda Bali tentang pembekuan 3 ormas di Bali

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Gubernur Koster meneteskan air mata saat gelar konferensi pers terkait keputusan mengenai surat Kapolda Bali tentang pembekuan 3 ormas di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster meneteskan air mata saat menggelar konferensi pers mengenai surat Kapolda Bali tentang pembekuan 3 ormas yaitu Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (15/1/2019).

Keputusan Gubernur Koster terkait surat Kapolda Bali tentang pembekuan 3 ormas yaitu hanya diberikan surat peringatan selama sisa waktu berlakunya Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Pilitik (Kesbangpol), untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan permasalahan yang meresahkan masyarakat dan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut saya, setelah saya berbicara, mengobrol dari hati ke hati dengan pimpinan organisasi ini, Gung Alit dari Laskar Bali, Gus Gota dari Baladika dan PBB, saya kira tidak ada orang lahir bercita-cita melakukan kejahatan dalam hidupnya. Saya sebagai gubernur memperlakukan anak-anak ini sebagai anak saya. Yang harus saya bina,"

"Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Saya mohon kawan-kawan bisa memahami posisi saya ini. Apa yang saya lakukan sebagai Gubernur inilah yang bisa saya lakukan menyikapi surat rekomendasi dari Pak Kapolda. Ini opsi maksimal yang bisa saya pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai kewanangannya kepada Gubernur," ujar Gubernur Koster sambil meneteskan air mata saat gelar konferensi pers.

Gubernur Koster menyebutkan akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan untuk menuju Bali yang aman.

"Saya akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan sesuai dengan potensinya. Saya kira yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang yang punya kompetensi yang bisa kita arahkan, dan bisa kita bina agar dia bisa melakukan suatu aktivitas kehidupan yang bermanfaat untuk dirinya, untuk keluarganya dan untuk masyarakatnya" tuturnya.

Baca: Nikahi 3 Wanita Sekaligus secara Diam-diam, Pria Ini Langsung Dipenjara Saat Ketahuan

Baca: Polres Tabanan Ajak Generasi Milenial jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Selain itu, Gubernur Koster meminta masing-masing pimpinan organisasi untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris organisasi, serta melakukan upasaksi secara niskala di masing-masing pura sesuai dengan pilihan.

Teken Nota Kesepakatan

Dalam pertemuan ketiga pimpinan ormas besar ini, para pimpinan ormas masing-masing menandatangani nota kesepakatan di hadapan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Nota kesepakatan ini untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan mereka secara sekala dan niskala dalam  mematuhi larangan sebagaimana dimaksud.

Untuk menunjukkan kepada masyarakat Bali terkait keseriusan itu, ketiga ormas kemudian bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019.

Ketua Dewan Pembina Laskar Bali, Anak Agung Sumawidana, mengatakan pihaknya akan berbenah dan menertibkan diri ke dalam.

Selanjutnya kesepakatan yang telah ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris akan menjadi pijakan untuk menertibkan para anggota agar mereka beretika dan bersopan santun kepada masyarakat umum.

Gung Suma mengaku sebagai manusia tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan.

“Ya mungkin kita melihat sudut pandang. Tapi sekali lagi kami ucapkan terima kasih, jadi kami diingatkan. Karena kami manusia biasa tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan. Tentu kami akan semakin berbenah diri, menata diri ke dalam untuk menertibkan organisasi kami,” ungkapnya.

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 16 Januari 2019: Libra Super Sibuk, Taurus Sebaiknya Santai Saja

Baca: Pemilik Nyaris Menangis, Satpol PP Denpasar Segel Warung Kopi

Ketua Harian DPD Pusat Baladika Bali, Bagus Jagra Wibawa (Gus Ari), menyampaikan apresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Di sisi lain, ia juga merespon positif surat rekomendasi dari Kapolda Bali kepada Gubernur Bali.

“Ini sebuah kritik untuk kami, dan kami sebagai masyarakat Bali yang taat hukum akan mengikuti apa yang menjadi instruksi atau arahan. Ini juga bentuk motivasi untuk kami memperbaiki diri lebih baik lagi,” ujar Gus Ari.

Selanjutnya dirinya juga akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Baladika Bali bahwa ada peristiwa seperti ini, dan ada konsekuensi seperti ini.

“Kita harus menjaga organisasi yang kita cintai sehingga jangan hanya karena satu dua orang merusak citra baik organisasi,” ucapnya.

Dalam proses rekrutmen, ke depan pihaknya juga akan melakukan proses filterisasi anggota.

“Kita sudah melakukan itu. Jadi dengan adanya seperti ini, satu kami akan instruksikan secara tegas, ada punishment secara tegas juga, pemberhentian, pemecatan, dan tentu saja kita akan filter lagi bahwa jangan sampai ada potensi potensi anggota dari Baladika Bali yang akan merusak nama baik organisasi, keamanan Bali, citra Bali, dan nama Bali pada umumnya,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Umum Pemuda Bali Bersatu (PBB) Putu Gede Mahardika mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan di Bali tidak semuanya melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami itu menyama braya bahwa kami ini bagian dari krama Bali ingin mendedikasikan mengabdikan diri untuk Bali,” kata Mahardika.

Mengenai masalah belum terdaftarnya Ormas PBB di Kesbangpol Provinsi Bali, ia menyatakan waktu itu belum sempat karena adanya perubahan UU tentang Ormas.

“Pendaftaran kita itu kan dulu waktu UU 16 tahun 2013 itu kan jadi harus terdaftar yang pertama itu kan harus terdaftar di kabupaten/kota baru bisa terdaftar di provinsi. Kami sedang proses mengurus dan kelengkapan, tahu tahu ada perubahan perundangan-undangan. Itu menyebabkan kita belum terdaftar di provinsi Bali,” paparnya.(ana/wem)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved