Masih Banyak Temuan Penggunaan Bahan Berbahaya pada Makanan, Putri Koster Harap Ada Sanksi Tegas

Putri Suastini Koster ingin ada aturan dan sanksi tegas untuk memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Humas Pemprov Bali
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster (kiri) dan Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (kanan), saat hadir di acara dialog “Hai Bali Kenken” yang mengangkat topik ‘Bebaskan Pangan dari Bahan Berbahaya’ di Studio RRI Denpasar, Senin (21/1/2019). 

“Terima kasih karena telah menggandeng TP PKK. Upaya mewujudkan bahan pangan yang sehat sejalan dengan 10 Program Pokok PKK, dan kami punya kader hingga ke banjar-banjar. Merekalah yang nantinya akan mengedukasi ibu-ibu agar menghindari pemakaian bahan pangan berbahaya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menginformasikan bahwa saat ini Bali masih menjadi daerah yang masuk empat besar dalam penggunaan bahan berbahaya untuk pangan.

“Ini menjadi tantangan kita bersama. Kami secara intensif terus melakukan pengawasan dan edukasi, namun kalau kesadaran masyarakat tak meningkat, penyalahgunaan bahan pewarna berbahaya masih akan terus terjadi,” ungkapnya.

Menurut Aryapatni, bahan berbahaya yang masih dijumpai dalam sejumlah makanan antara lain borak, formalin dan pewarna tekstil.

Pewarna tekstil hingga saat ini masih ditemukan pada beberapa jenis jajan yang digunakan sebagai sarana upacara.

Untuk mengefektifkan upaya pembinaan, BBPOM sangat berharap dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam hal ini TP PKK.

Sependapat dengan Putri Koster, Aryapatni menilai bahwa Bali membutuhkan sebuah payung hukum yang dapat memutus mata rantai penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved