Restoran Minimal 60% Pakai Buah Lokal, Ingatkan Pengusaha Taati Pergub Pemanfaatan Produk Lokal

Dalam peraturan ini, hotel dan restoran wajib mengambil produk pertanian seperti buah minimal 60 persen harus produk lokal

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/ Rizal Fanany
(Foto Ilustrasi. Foto tidak terkait berita) Seorang peserta mengikuti lomba mengukir buah dalam festival Agribisnis 2015 di Kawasan Monumen Bajrasandhi, Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (19/9/2015). Lomba yang memakai buah lokal pertanian Bali ini bertujuan untuk meningkatkan produk pertanian lokal menyongsong MEA 2015. 

Jika produsen lokal tidak mampu memenuhi, maka boleh dipenuhi oleh pihak lain.

Pemasarannya dapat dilakukan oleh petani langsung, kelompok (kelompok usaha tani, koperasi, asosiasi pertanian) maupun Perusahaan Daerah (Perusda).

Selanjutnya, dalam hal pemanfaatan dari pihak hotel, restoran, vila, katering paling sedikit 30 persen dari produk yang dibutuhkan.

Khusus untuk buah-buahan yang sifatnya musiman maka dialah (hotel, restoran, vila, katering) yang harus menyesuikan dengan hasil produksi musiman tersebut.

Guna mempercepat akses pemasaran, kata dia, tahun 2019 ini akan dibangun sistem informasi pasar secara online.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved