Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Beri Grasi Bagi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali Ini

Dari ratusan napi yang memperoleh grasi itu, satu di antaranya adalah terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak hanya ingin membebaskan gembong teroris Abu Bakar Ba’asyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan grasi terhadap 115 orang narapidana (napi).

Dari ratusan napi yang memperoleh grasi itu, satu di antaranya adalah terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).

Menurut Suwendra, grasi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, tim hukum yang ikut mengawal kasus ini yakni I Made “Ariel” Suardana terkejut mendengar informasi ini.

Sepengetahuan dirinya, Susrama dihukum seumur hidup melanggar 340 KUHP.

Bila sekarang Susrama mendapatkan keringanan hukuman dan perubahan jenis pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana biasa, maka ia bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat nantinya.

"Pembunuhan terhadap Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers," ucap pria yang juga pengacara ini, Senin (21/1/2018).

Pria yang akrab disapa Ariel ini pun menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini sangat rumit.

Pihak kepolisian harus ekstra keras mengusut kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Selain itu, putusan penjara seumur hidup terhadap Susrama juga dibarengi putusan pidana yang cukup berkeadilan.

"Seharusnya pemerintah memaknai itu sebagi penghormatan terhadap pilar demokrasi yang juga merupakan agen perubahan yaitu pers itu sendiri," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved