Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Beri Grasi Bagi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali Ini

Dari ratusan napi yang memperoleh grasi itu, satu di antaranya adalah terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kompas.com
Ilustrasi 

Prinsip Keadilan

Lebih lanjut pihaknya menyatakan, grasi yang diberikan mengurangi prinsip keadilan.

Apalagi grasi ini terkesan diobral.

"Bayangan kita saat itu adalah hukuman yang dapat disamakan atas kebebasan dia yang dibatasi juga seumur hidup. Obral grasi seperti ini menurut saya mengurangi prinsip keadilan itu sendiri," cetus Ariel.

Ia juga mengkritisi tim ahli hukum presiden melakukan koreksi sebelum pemberian grasi.

Pasalnya, berdasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 memberikan kewenangan bagi presiden.

Namun, dikatakan Ariel seharusnya sejak berada di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya sudah diberikan catatan terhadap kasus tertentu yang mendapat sorotan publik.

"Demi aspek keadilan dan asas kemanfaatan, maka grasi tersebut masih memungkinkan untuk dicabut dan dianulir lagi selama ada kemauan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan diskresi," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Surama dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Februari 2010.

Majelis hakim pimpinan Djumain dalam amar putusannya, menyatakan Susrama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan Prabangsa ini berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.

Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.

Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa ini, yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.

Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved