Pengedar di Tiga Kabupaten di Bekuk BNNK Badung, Ketut Sudirman Ungkap dapat Barang dari Ini

Tak hanya sekedar tempel, kini pengedar mengedarkan barangnya dengan menggunakan potongan- potongan bambu kering.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Agus Aryanta
Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini  melihatkan barang bukti yang di amankan dari tersangka I Ketut Sudirman, Selasa (22/1/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam mengelabuhi petugas, pengedar narkoba mempunyai berbagai cara untuk melakukan transaksi.

Tak hanya sekedar tempel, kini pengedar mengedarkan barangnya dengan menggunakan potongan- potongan bambu kering.

Potongan bambu ini nantinya akan dimasukkan narkoba dan di taruh di beberapa tempat sesuai wilayahnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Badung AKBP Ni Ketut Masmini mengatakan penggunaan batang bambu kering merupakan motif baru pengedar untuk melakukan transaksi.

Bahkan dirinya mengetahui motif ini saat melakukan penangkapan terhadap pelaku I Ketut Sudirman alias Anes di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Kabupaten Badung pada Minggu (20/1) lalu.

"Motif pengedaran dengan menggunakan batang bambu baru kita temukan. Bahkan ini juga diakui oleh Anes yang merupakan pengeder di tiga kabupaten," ujarnya Selasa (22/1) kemarin.

AKBP Masmini menjelaskan penangkapan pengedar besar ini berawal dari laporan warga bahwa adanya pengedar yang mengedarkan di tiga kabupaten yakni Badung, Denpasar dan Tabanan.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (20/1) sekitar pukul 23.45 wita tim BNNK Badung melakukan pemeriksaan di rumah pelaku di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Namun saat pengeledahan di badan dan di rumah Anes, tim tidak menemukan narkoba.

"Awalnya kami tidak menemukan narkoba. Pengeledahan kami lakukan di kamar korban dan tempat-tempat tertutup lainnya namun barang tidak kami temukan," paparnya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam mobil Nissan Evalia dengan plat nomor DK 1433 FG yang ada di rumahnya.

Pada laci dashboard  sebelah kanan di bawah setir ditemukan 50 paket Kristal bening yang di duga sabu. 

Selain itu, juga ditemukan 14 tablet warna hijau berlogo minions dan 4 tablet berwarna pink berlogo instagram yang di duga ekstasi.

"Setelah kita berhasil mengamankan barang bukti di mobilnya. Barulah dia mengakui bahwa barang itu miliknya,"jelas Masmini.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi, pihak BNNK juga mengamankan senjata tajam (Sajam) yang ada di kamar pelaku. Sajam yang berupa pedang itu,  menurut  Anes adalah pedang pajangan. “Iya itu saya pajang di kamar,” ucapnya.

Disinggung mengenai berapa lama jadi pengedar, ia enggan mengatakannya. Bahkan ia mengaku hanya menjadi tukang tempel.

“Saya tidak pengedar, saya hanya nempel. Kadang-kadang juga makai,” jelasnya.

Ketika di tanya di mana mendapatkan barang tersebut, dengan tegas ia mengaku mendapat dari temannya yang berasa di dalam lapas di Kerobokan.

“Iya saya dapat dari teman yang ada di dalam lapas Kerobokan,” ucapnya.

Dari pengamanan pelaku, pihak BNNK berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket sabu seberat 22,03 gram brutto, 24 butir ekstasi, 2 Hanphone, 2 Mobil milik tersangka, 2 bendel pipet kertas, satu plastik berisikan potongan bambu, dan satu pedang dengan banjang satu meter.

“Pelaku sementara kami amankan di BNNK untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tungkasnya. (gus)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved