Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gabungan Pelaksana Konstruksi Satukan Persepsi Terkait Surat Edaran Tentang Pelelangan

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan HUT Gapensi Bali ke-60 di Hotel Aston

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Busrah Ardans
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan HUT Gapensi Bali ke-60 di Hotel Aston, Selasa (29/1/2019) siang tadi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan HUT Gapensi Bali ke-60 di Hotel Aston, Selasa (29/1/2019) siang tadi.

Selain menggelar rapat, para pengurus Gapensi juga berusaha menyatukan persepsi mengenai Surat Edaran (SE) No. 10 tahun 2018 yang diganti dengan SE No. 14 tahun 2019 yang dikeluarkan pemerintah melalui Departemen PU, beberapa waktu lalu.

Ketua Umum BPD Gapensi Bali, I Wayan Adyana mengatakan persoalan regulasi yang mengatur tentang Pelelangan belum turun, tapi pemerintah melalui Departemen PU mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 10 tahun 2018 diganti dengan SE No. 14 tahun 2019, sebagai pengganti Permen PU 31 yang mengatur tentang proses pelelangan itu.

"Sebagaimana misalnya PP yang sebagai perpanjangan UU no 2 tahun 2017 sekarang ini kan belum turun. Yang berbicara tentang pengaturan proses pelelangan. Tapi pemerintah melalui Departemen PU mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10 tahun 2018 diganti dengan SE No 14 tahun 2019. Ini sebagai pengganti Permen PU 31 yang mengatur tentang proses pelelangan itu. Karena itu sifatnya Surat Edaran, maka persoalannya ini tidak bisa mengatur tidak bisa dia mengatur provinsi lain. Inilah menjadi persoalan kita. Karena ada pengaturan yang berbeda," kata Adyana, siang tadi.

"Surat Edaran (SE) No 10 tahun 2018 diganti dengan SE No 14 tahun 2019, ini isinya sama. Perubahannya pada pengaturan segmentasi pemaketan proyek misalnya, kalau dulu itu perusahaan kecil mengambil dari 0 sampai Rp 2,5 miliar, sekarang dari 0 sampai Rp 10 miliar," tambahnya.

Kemudian yang perusahaan menengah yang dulu dari Rp 2,5 miliar sampai Rp Rp 50 miliar, sekarang yang menengah dari Rp 10 sampai Rp 100 miliar.

Sementara untuk perusahaan besar, sekarang dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga. Kalau dulu dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga.

"Inikan aturan barunya, sekarang misalnya kalau dia bidang perusahaannya kecil dia boleh menangani sampai Rp 10 miliar, kalau mengacu pada aturan lama ya tidak boleh dia sampai Rp 2,5 miliar saja. Itu persoalannya," ujarnya kepada Tribun Bali.

Baca: Saham Konstruksi Masih Layak Dikoleksi, Ini Kata Analis

Baca: Presiden Jokowi Perintahkan Bangun NTB Kembali dengan Konstruksi Rumah Tahan Gempa

Baca: Polresta Kembali Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Perampokan uang Rp 1,8 miliar

Ia menanggapi, kalau masing-masing tingkatan pemerintah beda-beda dalam pemberlakuan itu, ada yang menggunakan SE yang baru dan ada yang masih menggunakan SE yang lama, itu bisa membingungkan.

"Nah pengaturan atau regulasi ini yang membingungkan buat kita. Karena payung hukumnya belum ada gitu. Khususnya proyek yang bersumber dari anggaran APBD. Kalau APBN khususnya yang diatur oleh PU dia sudah mengacu pada SE yang dia buat. Inilah persoalan yang perlu kita informasikan kepada anggota kami," jelasnya.

Adapun langkah awal, mengenai adanya SE itu, pihaknya mengusahakan dari teman-teman cabang untuk meminta mengadakan komunikasi atau pendekatan ke Bupati atau Walikota se-Bali.

Karena Provinsi, disebutnya sudah mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengacu pada apa yang dikeluarkan PU pusat.

"Maka dari itu kita pingin dari Kabupaten/Kota juga sama dengan provinsi. Sehingga ketentuan hukum ini, atau aturan ini berlaku sama di Kabupaten/Kota, Provinsi dan di Pusat.

"Kami dari pengurus ya mengimbau kepada mereka agar mengikuti ketentuan baru ini. Sifatnya regulasi kita harus ikut. Tidak boleh kita ketinggalan. Aturan itu sendiri sudah diberlakukan sejak Desember lalu," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved