Dituntut 3,5 Tahun, Putu Ayu Ajukan Pembelaan Terkait Dugaan Korupsi di Perusda BPR Buleleng 45
Jaksa menilai Putu Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Di Kantor Kas Seririt, terdakwa bertugas sebagai costumer service. Tugas-tugasnya antara lain promosi dan menerima setoran dari nasabah di bawah pengawasan kepala kantor kas," jelas Sukiarta dalam keterangan kala itu.
Sesuai audit terungkap, terdakwa bisa melebihkan nilai penarikan yang diajukan nasabah.
Mengurangi nilai setoran nasabah atau tidak menyetorkan uang pembayaran kredit yang disetorkan nasabah sehingga tidak tercatat di sistem kantor pusat.
Baca: Awet Muda dengan Cara Mudah dan Alami, Cukup Konsumsi Minuman Ini Tiap Hari
Baca: Sambut Imlek, Puluhan Umat Melakukan Prosesi Pembersihan Dewa di Griya Kongco Dwipayana Tanah Kilap
Baca: Dalam Waktu Dekat Pansus akan Konsultasi dengan Barindo Soal Raperda Kontribusi Wisatawan
Selain itu ada beberapa cara lainnya yang diterapkan terdakwa untuk menilep uang BPR Buleleng 45.
"Misalkan ada nasabah menarik Rp 300 ribu, dislipnya dia tulis Rp 4 juta. Pembayaran kredit juga begitu, ada yang tidak dicatat sehingga tidak masuk sistem. Atau dikurangi nilai pembayarannya," beber Sukiarta.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang nasabah yang komplain.
Usai menerima komplain dan melakukan pemeriksaan internal, terdakwa kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Itu disampaikan saksi Made Dowadi yang juga Direktur Operasional BPR Buleleng 45 di persidangan.
"Saat itu, terdakwa mengakui. Buat surat pernyataan, bahwa itu dipakai pribadi," terang Dowadi.
Usai diperiksa secara internal, terdakwa sempat menghilang.
Sehingga pihak BPR Buleleng 45 pun mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi suami terdakwa di Kejari Buleleng.
Baca: Jari Telunjuk Jokowi Kepatil Udang Saat Panen Raya di Bekasi, Begini Reaksinya
Baca: Sesuhunan Macepuk ring Catus Pata Semarapura, Simbol Keharmonisan dan Kedamaian Jagat
Baca: Berikut 6 Film Rekomendasi Wajib Ditonton Dalam Minggu Ini!
Kebetulan suami terdakwa bekerja sebagai sekuriti di kantor Kejari Buleleng.
Namun suaminya pun mengaku tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Sempat pula, terdakwa mengalami sakit.
Sehingga kelanjutan proses pertanggungjawaban atas perbuatannya tertunda.