Dituntut 3,5 Tahun, Putu Ayu Ajukan Pembelaan Terkait Dugaan Korupsi di Perusda BPR Buleleng 45

Jaksa menilai Putu Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Putu Ayu Aryandri usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Ia dituntut 3,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi di BPR Buleleng 45. 

"Di Kantor Kas Seririt, terdakwa bertugas sebagai costumer service. Tugas-tugasnya antara lain promosi dan menerima setoran dari nasabah di bawah pengawasan kepala kantor kas," jelas Sukiarta dalam keterangan kala itu.

Sesuai audit terungkap, terdakwa bisa melebihkan nilai penarikan yang diajukan nasabah.

Mengurangi nilai setoran nasabah atau tidak menyetorkan uang pembayaran kredit yang disetorkan nasabah sehingga tidak tercatat di sistem kantor pusat.

Baca: Awet Muda dengan Cara Mudah dan Alami, Cukup Konsumsi Minuman Ini Tiap Hari

Baca: Sambut Imlek, Puluhan Umat Melakukan Prosesi Pembersihan Dewa di Griya Kongco Dwipayana Tanah Kilap

Baca: Dalam Waktu Dekat Pansus akan Konsultasi dengan Barindo Soal Raperda Kontribusi Wisatawan

Selain itu ada beberapa cara lainnya yang diterapkan terdakwa untuk menilep uang BPR Buleleng 45.

"Misalkan ada nasabah menarik Rp 300 ribu, dislipnya dia tulis Rp 4 juta. Pembayaran kredit juga begitu, ada yang tidak dicatat sehingga tidak masuk sistem. Atau dikurangi nilai pembayarannya," beber Sukiarta.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang nasabah yang komplain.

Usai menerima komplain dan melakukan pemeriksaan internal, terdakwa kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Itu disampaikan saksi Made Dowadi yang juga Direktur Operasional BPR Buleleng 45 di persidangan.

"Saat itu, terdakwa mengakui. Buat surat pernyataan, bahwa itu dipakai pribadi," terang Dowadi.

Usai diperiksa secara internal, terdakwa sempat menghilang.

Sehingga pihak BPR Buleleng 45 pun mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi suami terdakwa di Kejari Buleleng.

Baca: Jari Telunjuk Jokowi Kepatil Udang Saat Panen Raya di Bekasi, Begini Reaksinya

Baca: Sesuhunan Macepuk ring Catus Pata Semarapura, Simbol Keharmonisan dan Kedamaian Jagat

Baca: Berikut 6 Film Rekomendasi Wajib Ditonton Dalam Minggu Ini!

Kebetulan suami terdakwa bekerja sebagai sekuriti di kantor Kejari Buleleng.

Namun suaminya pun mengaku tidak mengetahui keberadaan istrinya.

Sempat pula, terdakwa mengalami sakit.

Sehingga kelanjutan proses pertanggungjawaban atas perbuatannya tertunda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved