Dituntut 3,5 Tahun, Putu Ayu Ajukan Pembelaan Terkait Dugaan Korupsi di Perusda BPR Buleleng 45
Jaksa menilai Putu Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Ayu Aryandri (41) melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan.
Pembelaan diajukan Putu Ayu, setelah dirinya dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/1/2019), di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa menilai Putu Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45.
Dimana dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 635,3 juta lebih.
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendiskusikan dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ucap Eko Sasi Kirono selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Dengan diajukan pembelaan dari pihak terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Baca: Didesak Atta Halilintar Soal Gaji Presenter TV, Sule Takut Disangka Pamer Hingga Ungkap Nominal Ini
Baca: Jaga Perbatasan RI - Timor Leste, Komang Artana Dkk Seberangkan Anak Sekolah dengan Rakit Bambu
Baca: Waspada Bila Ke Panti Pijat, Para Pria Ini Alami Infeksi Mengerikan Dan Menular
Sementara Jaksa Isnarti Jayaningsih dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, terdakwa Putu Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Ayu Aryandri dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dikurangi selama menjalani tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Isnarti.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Pula, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 635.349.980.
Baca: Mayat Membusuk di Perkebunan di Sulut, Teridentifikasi Gadis 20 Tahun
Baca: Hari Ini Harga Cabai Rawit Hijau Turun, Berikut Informasi Harganya di Empat Pasar Kota Denpasar
Baca: Doddy Sudrajat Sebut Kekasih Vanessa Angel Masih Anak-anak, Bibi Ardiansyah: Lu Jaga Lah Aib Anak Lu
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan tidak pidana korupsi ini, terdakwa yang bertugas sebagai costumer service di Kantor Kas BPR Buleleng 45 Seririt itu melakukan aksinya dengan pelbagai cara.
Hal itu terungkap pada sidang sebelumnya yang mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi.
Yakni Kepala Bagian Pengawasan Internal BPR Buleleng 45, I Made Sukiarta, dan Direktur Operasional BPR Buleleng 45, Made Dowadi.
"Di Kantor Kas Seririt, terdakwa bertugas sebagai costumer service. Tugas-tugasnya antara lain promosi dan menerima setoran dari nasabah di bawah pengawasan kepala kantor kas," jelas Sukiarta dalam keterangan kala itu.
Sesuai audit terungkap, terdakwa bisa melebihkan nilai penarikan yang diajukan nasabah.
Mengurangi nilai setoran nasabah atau tidak menyetorkan uang pembayaran kredit yang disetorkan nasabah sehingga tidak tercatat di sistem kantor pusat.
Baca: Awet Muda dengan Cara Mudah dan Alami, Cukup Konsumsi Minuman Ini Tiap Hari
Baca: Sambut Imlek, Puluhan Umat Melakukan Prosesi Pembersihan Dewa di Griya Kongco Dwipayana Tanah Kilap
Baca: Dalam Waktu Dekat Pansus akan Konsultasi dengan Barindo Soal Raperda Kontribusi Wisatawan
Selain itu ada beberapa cara lainnya yang diterapkan terdakwa untuk menilep uang BPR Buleleng 45.
"Misalkan ada nasabah menarik Rp 300 ribu, dislipnya dia tulis Rp 4 juta. Pembayaran kredit juga begitu, ada yang tidak dicatat sehingga tidak masuk sistem. Atau dikurangi nilai pembayarannya," beber Sukiarta.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang nasabah yang komplain.
Usai menerima komplain dan melakukan pemeriksaan internal, terdakwa kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Itu disampaikan saksi Made Dowadi yang juga Direktur Operasional BPR Buleleng 45 di persidangan.
"Saat itu, terdakwa mengakui. Buat surat pernyataan, bahwa itu dipakai pribadi," terang Dowadi.
Usai diperiksa secara internal, terdakwa sempat menghilang.
Sehingga pihak BPR Buleleng 45 pun mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi suami terdakwa di Kejari Buleleng.
Baca: Jari Telunjuk Jokowi Kepatil Udang Saat Panen Raya di Bekasi, Begini Reaksinya
Baca: Sesuhunan Macepuk ring Catus Pata Semarapura, Simbol Keharmonisan dan Kedamaian Jagat
Baca: Berikut 6 Film Rekomendasi Wajib Ditonton Dalam Minggu Ini!
Kebetulan suami terdakwa bekerja sebagai sekuriti di kantor Kejari Buleleng.
Namun suaminya pun mengaku tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Sempat pula, terdakwa mengalami sakit.
Sehingga kelanjutan proses pertanggungjawaban atas perbuatannya tertunda.
Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa orang tua terdakwa sempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sampai dengan tiga minggu setelah batas waktu yang diberikan, realisasinya tidak ada.
Sehingga pihak BPR Buleleng 45 sepakat menempuh jalur hakum.
Dari hasil penyidikan, ternyata aksi terdakwa ini dilakukan sejak 2016 sampai dengan 2017.
Dan karena BPR Buleleng 45 milik Pemkab Buleleng yang seluruh modalnya merupakan kekayaan yang dipisahkan sesuai peraturan daerah, maka perbuatan terdakwa tersebut dinilai merugikan negara.
Dalam hal ini Pemkab Buleleng. (*)