Prostitusi Online
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Muncikari Atas Laporan Mantan 'Anak Buah'
Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari Atas Laporan Mantan "Anak Buah"
TRIBUN-BALI.COM, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
Baca: Fakta Bencana di Kabupaten Gianyar Diungkap, 69 Kejadian Keruigan Sekitar Rp 2 Miliar
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Link Streaming Piala Indonesia 2019, Persija Jakarta Kontra Kepri Jaya
Baca: Kesaksian Pecalang Selamatkan Sopir dari Truk yang Terbang Bebas ke Jurang di Banjar Gelogor Ubud
Baca: Pengakuan Sang Ayah Saat Anaknya Dijadikan Sosok Dewi Kumari, Gadis Kecil yang Disembah di Nepal
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Baca: Mengenal Sosok Pangeran George Calon Raja Inggris, Kuasai 5 Skill Dewasa di Usia 5 Tahun
Baca: UPDATE, Penahanan Vanessa Angel Ditunda Gara-gara ini, Berikut Penjelasan Polisi
Baca: Vanessa Angle Jatuh Pingsan Saat Diperiksa, Kepala Rumah Sakit Ungkap Fakta Ini
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.