Miliki Satwa Langka, Ketut P Diamankan, BKSDA: Kecil Kemungkinan Dia Tak Tahu Satwa Itu Dilindungi

Satu di antara satwa langka tersebut, yakni burung rangkong yang populasinya kini hampir terancam.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Humas Polda Bali
Empat jenis satwa langka yang diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, Mangupura - Lima ekor satwa langka masing-masing 2 burung merak hijau, 1 burung kasuari, 1 ekor burung elang, dan 1 ekor burung rangkong, berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Bali di rumah I Ketut P di daerah Cemagi, Badung, beberapa waktu lalu.

Satu di antara satwa langka tersebut, yakni burung rangkong yang populasinya kini hampir terancam.

Berdasarkan data dari Wikipedia unggas rangkong adalah sejenis burung dengan ciri-ciri mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi, tetapi tanpa lingkaran.

Biasanya paruhnya berwarna terang. 

Nama ilmiah burung ini, yakni "Buceros" merujuk pada bentuk paruh, dan memiliki arti "tanduk sapi" dalam Bahasa Yunani.
Burung ini tergolong dalam familia Bucerotidae yang termasuk 57 spesies. 

Penangkapan lima satwa langka yang tidak memiliki izin itu dilakukan Direktorat Kriminal Khusus  Subdit IV Unit I. 

"Penangkapan ini dilakukan karena pemilik satwa langka, I Ketut P  tidak memiliki izin pemeliharaan hewan langka ini," ungkap Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol  Yuliar Kus Nugroho.

Dia menegaskan, tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin dengan motif memang memiliki kecintaan terhadap binatang. 

Tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut. 

"Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," ungkapnya lagi. 

I Ketut P dapat dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA. 

Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan satwa  tersebut  dititipkan di BKSDA Bali.

Namun ia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Tidak ditahan karena menurut penilaian penyidik dia sangat kooperatif," sebutnya, singkat.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Ketut Catur Marbawa saat dikonfirmasi Tribun Bali sore tadi juga membenarkan adanya penangkapan itu.

Satwa-satwa langka itu pun kata dia sudah dititipkan di tempat yang layak.

"Iya benar. Ada beberapa unggas yang dilindungi diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Kami tidak mempunyai kandang-kandang bagi unggas itu, jadi kami titip-rawat di Pusat Penyelamat Satwa di Tabanan,"

"Dan ada juga yang kami titip-rawat di Lembaga Konservasi Taman Burung untuk dititipkan sementara," jelasnya.

Dia menjelaskan arahan ke depannya satwa-satwa tersebut akan dilepas-liarkan kembali.

"Satwa-satwanya liar jadi tidak perlu dikasih makan begitu. Arahannya nanti akan dilepas kalau memang dimungkinkan dilepas-liarkan kembali, itu yang pertama,"

"Kedua, kita melihat dulu ke mana yang mau dilepas. Kita lihat dulu jenis satwanya, satwa apa. Kalau misalkan burung Cendrawasih misalnya, lokasi pelepasannya kan mesti di Papua. Nah yang mau dipikirkan siapa yang mau melepas ke sana. Artinya kami perlu waktu jika harus dilepaskan, pula pendanaan dan lainnya," jelasnya lagi.

Baca: Tim Pusat Penyelamat Satwa Bali Melepas Sejumlah Satwa Langka di Area Pura Luhur Besikalung

Baca: Hewan Langka Ditemukan Warga Dekat Pasar Burung, Yasa: Semoga Trenggiling Tetap Berkembang Biak

Baca: Dua Kali Trenggiling Masuk Rumah Warga, BKSDA Curiga Ada yang Sengaja Memelihara Hewan Langka

Ditanya mengenai motif tersangka, kata dia memastikan bahwa terduga pelaku pastilah orang yang memiliki kegemaran dengan satwa tersebut.

"Saya pastikan dia penyuka satwa, pastilah itu penggemar. Setiap orang sekarang ini zamannya internet orang punya media sosial jadi mereka bisa melihat informasi bahwa satwa itu dilindungi. Jadi kecil kemungkinan dia enggak tahu kalau satwa itu dilindungi. Kecuali orangnya buta huruf," jawabnya.

Arahannya, lanjut dia, lima satwa itu tidak menjadi satwa yang menetap.

"Dia harus dilepas-liarkan. Jika nanti lokasi dan kondisinya sudah siap dilepaskan kami pasti lepas," lanjutnya.

Adapun saat menerima satwa tersebut, ia menuturkan kondisi satwa dalam keadaan baik.

"Kondisi satwa yang dilindungi itu baik-baik saja, tidak dalam kondisi sakit atau lainnya. Sementara ini baik sih," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved