Oknum Pilot Diduga Curi Jam Tangan di Bandara Ngurah Rai Terekam Kamera CCTV, Begini Kata Polisi
Pencurian oleh pilot sebuah maskapai penerbangan domestik itu menimpa sebuah toko, yakni RKP Shop IDP (Inti Dufree Promosindo), di lantai dua Terminal
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seorang pria mengambil jam tangan tersebut.
Untuk mengetahui siapa pelakunya, IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai.
“Setelah diselidiki, pelaku pencurinya diduga seorang pilot maskapai domestik. Inisial terduga pelaku adalah PS. Pada Rabu 30 Januari 2019 lalu pihak bagian FOD dari maskapai penerbangan terkait, yang diwakili Hadi, menyerahkan pilot pria terduga itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak IDP."
"Terduga itu tinggal di Jalan Patra Kumala, Jatipulo Palmerah Jakarta Barat,” beber sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan jam tangan mewah itu akan akan dipergunakan sendiri.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait terduga pelaku, Tribun Bali mencoba menghubungi pihak Corporate Communication Strategic Lion Air Group.
Disebutkan bahwa informasi itu akan dicek terlebih dahulu apakah terduga pelaku PS merupakan pilot dari grupnya ataukah tidak.(*)