Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya

Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak 'Main-main' ini Kejahatannya

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pengungkapan skimming di Bali kembali berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (7/2/2019).

Dengan jumlah tersangka 5 orang yang masing-masing merupakan warga negara asing asal Bulgaria, polisi juga berhasil menyita uang yang diduga hasil skimming senilai Rp 788 juta.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di depan awak media mengatakan aksi yang dilakukan para tersangka biasanya dilakukan pada malam hari di tempat atm-atm yang jauh dari keramaian, dan umumnya tidak dijaga.

Baca: Dibelakang Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal ini, Akui Khilaf hingga Ketagihan

Kejahatan oleh WNA mengenai skimming ini, kerap dilakukan oleh WNA yang berasal dari Bulgaria

"Pencurian data nasabah secara elektronik ini sering dilakukan kelompok Bulgaria, yang saat ini dikenal sebagai kelompok yang sering melakukan kejahatan skimming," kata Fairan, tegas.

Kasus pengungkapan skimming di Bali kembali berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (7/2/2019).
Kasus pengungkapan skimming di Bali kembali berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (7/2/2019). (Tribun Bali/Busrah Ardans)

Ia mengurai, pengungkapan kasus tersebut dinilainya cukup rumit karena memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Baca: Koster: Transport Lokal Bali Akan Gunakan Aplikasi Online, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Awalnya kita hanya mendapatkan informasi dari salah satu bank bahwa ada pengambilan uang yang tidak wajar.

"Saat dilihat di CCTV memperlihatkan ada orang yang mengambil uang menggunakan wig atau rambut palsu, topi, dan menggunakan sebo. Kita hanya mendapatkan informasi sampai di situ. Akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Fairan sembari menunjukkan barang bukti wig.

Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, timnya menemukan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku untuk mendatangi atm-atm yang jauh dari pengawasan terutama ATM yang tidak ada sekuritinya.

Baca: Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya saat Sang Ibu di Malaysia

"Pada tanggal 3 Februari lalu sekitar pukul 05.00 WITA subuh. Di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Badung, di situ kita tangkap terhadap tersangka menggunakan dua kendaraan," jelas Fairan.

"Pertama kendaraan Avanza yang dikemudikan tiga tersangka. Dan kendaraan Calya dikemudikan oleh tersangka lainnya. Saat dilakukan penghadangan di Jalan Tirta Gangga itu, terhadap kita mereka melawan. Dan hampir saja melukai petugas kita," kata dia, mendeskripsikan.

Dari data polisi ada 6 tersangka yang dilakukan pengejaran.

Baca: Ahok Tiba di Bali Sore ini, Berikut Segudang Kegiatannya Selama 5 Hari di Bali

Namun satu dari mereka melarikan diri.

Masing-masing tersangka pertama Ivailov Filipov Trivonov (43) masuk ke Bali (1/10/2018), George Jordanov (45) masuk ke Bali (14/1/2019).

Todor Krisomorov Dobrev (22) asal Bulgaria masuk ke Bali Agustus 2018.

Kemudian yang mengendarai mobil Cayla yang pertama Andrey Iliev (42) masuk ke Bali akhir 2018.

Kelima Varadin Nikolaev (28) yang datang ke Bali 12 Maret 2018.

Satu lagi Mr X melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

Disebut-sebut bernama Illijas, namun masih dalam pencarian.

Cara kerjanya, dijelaskan, Fairan yakni mereka menggunakan skimmer yang merekam data nasabah atau data elektronik ATM.

"Alat-alat itu kemudian disambung dengan alat router card, kemudian kabelnya berhubungan dengan modem yang ada di ATM. Sehingga datanya masuk ke Card Router itu. Jika ada transaksi kartu debit itu akan termonitor masuk ke sini.

"Sementara 3.000 lebih kartu ATM duplikat itu sudah tersimpan semua data beserta pinnya. Jadi tinggal ditarik saja dari ATM. Tapi tidak lupa mereka memasang cover pin yang dibuat sendiri dan sudah terpasang kameranya. Jadi yang cover ATM diganti punya mereka dengan cara dibuka pakai obeng," terang Fairan.

Dia melanjutkan, ketika sudah mendapatkan pin-nya data tersebut divalidasi dengan kartu putih (duplikat) yang mereka peroleh secara online.

Sehingga kartunya sudah bisa digunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Bali.

"Kita menyita dua mobil, satu motor yang digunakan tiap hari. Ada uang tunai Rp 788 juta. Uang-uang ini diduga hasil kurasan dari para tersangka di atm-atm," kata Fairan.

"Ada juga beberapa laptop yang digunakan untuk validasi data. Ada pula dua wig atau rambut palsu yang digunakan saat mengambil uang nasabah di ATM," lanjut dia.

Para tersangka dikenakan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mengambil atau melawan hukum mengakses sistem komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan mengambil uang tanpa seizin pemilik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008, tentang ITE atau pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

Diketahui, rata-rata korbannya ialah wisatawan asing yang berlibur ke Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved