Sugiarto Wiharjo, Buron Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali
Pada 2008 silam, saat BPR Tripanca bangkrut dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Alay juga pernah melarikan diri dari kejaran polisi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019).
Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Di sisi lain, Alay bebas pada 18 Mei 2013 setelah menjalani hukuman atas kasus perbankan.
Belakangan, terungkap MA tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA.
Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Juli 2014, MA akhirnya menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara.
Sayangnya, keberadaan Alay tak diketahui.
Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa.
Hingga akhirnya, Alay ditangkap di Bali pada Rabu (6/2/2019) kemarin. (nif/can)
Rekomendasi untuk Anda