Polisi Tembak Kaca Depan Mobil Komplotan WN Bulgaria di Bali, Ini Penyebabnya

Satu dari tersangka, Varadin Nikolaev (28), juga terpaksa diberikan timah panas di kaki karena melawan ketika hendak ditangkap.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans
WN Bulgaria yang ditangkap Polda Bali atas kasus skimming ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu dari dua mobil sewaan lima tersangka skimming ATM terpaksa ditembak pada bagian kaca depan karena mencoba melawan saat ditangkap oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Bali.

Komplotan WNA Bulgaria yang berusaha melawan hingga menabrak petugas kepolisian saat penangkapan itu, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Satu dari tersangka, Varadin Nikolaev (28), juga terpaksa diberikan timah panas di kaki karena melawan ketika hendak ditangkap.

Baca: 13 Hari Kadek Rifki Hilang Usai Pamit Tagih Koperasi, Ayah : Saya Langsung Nangis Kalau Ngomong Ini

"Saat ditangkap beberapa hari lalu, para tersangka ini berusaha menabrak petugas. Akhirnya kita beri tembakan pada kaca mobil," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (7/2).

Masing-masing tersangka adalah Ivailov Filipov Trivonov (43) yang masuk ke Bali pada 1 Oktober 2018, George Jordanov (45) datang ke Bali (14/1/2019), Todor Krisomorov Dobrev (22) masuk ke Bali Agustus 2018.

Kemudian Andrey Iliev (42) masuk ke Bali akhir bulan 2018, dan Varadin Nikolaev (28) yang datang ke Bali 12 Maret 2018.

Satu lagi Mr X melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran. Disebut-sebut bernama Illijas, namun masih dalam pencarian.

Beberapa ATM yang kini sudah teridentifikasi oleh pihak kepolisian yakni ATM Mandiri Wana Mark Pecatu Badung, di SPBU Teras Ayu Denpasar, ATM Mandiri Padangbai, Manggis, Karangasem, ATM Bank Mandiri SPBU Imam Bonjol dan ATM Mandiri Batu Bolong.

Sementara alat dan bahan yang mereka gunakan banyak diperoleh dari pembelian di online. Rata-rata barang yang dibawa dari luar atau dari negaranya.

Kombes Andi Fairan menyebutkan, kompolotan Bulgaria ini tidak ada jaringan dengan beberapa penangkapan sebelumnya.

"Mereka ini adalah jaringan transnasional, dan tidak ada jaringan dengan yang sebelumnya. Hanya saja biasa dilakukan WNA Bulgaria. Selain barang bukti lainnya, ada juga beberapa sajam yang didapat tersimpan di mobil mereka. Patut diduga mereka menyimpan di situ dan bisa digunakan jika terdesak.

Dia mengatakan, proses pemasangan alat-alat tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama bagi para tersangka.

"Mereka memasang alat-alat seperti router, kanopi, pin tidak sampai 10 menit. Tidak lama. Jika sudah selesai dia tinggalkan saja dan beberapa waktu lagi akan diambil. Biasanya batas penarikan mereka itu berkisar dari Rp 2-10 juta. Rata-rata korban adalah WNA yang berwisata ke Bali," jelas dia.

Pihak Polda Bali kini telah berkoordinasi dengan imigrasi dan menanyakan seorang WNA yang masih dalam pengejaran yang disebutnya bernama Illijas.

"Kita sudah koordinasi tapi atas nama itu saat ini belum ada," terangnya.

Sementara status mereka mengunjungi Bali sebagai kunjungan wisatawan.

Di tempat yang sama, Kasubdit 3 Jasantras Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nefli menjelaskannya, para tersangka masing-masing memiliki penginapan. Pihaknya melakukan intaian selama 5 hari sebelum penangkapan, Minggu (3/2/2019).

"Awalnya kita sudah pantau dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi. Mereka ini mobile terus, tidak berhenti menarik uang. Seketika waktu pukul 4 kita cegat di jalan dekat penginapan dia. Kita sudah pantau mereka ini biasa ngumpul di Villa Garden Omah D'Kampoeng itu yang sudah kita pantau," jelas Nefli.

Uang senilai Rp 788 juta itu diduga sebagai hasil skimming diamankan di villa dan mobil.

"Uang-uang tersangka ditemukan di mobil dan di Villa Garden Omah D'Kampoeng. Juga di Hotel Swiss Bell. Kalau mereka sudah dapat uang banyak, biasanya transfer ke luar negeri. Di sana dikumpul, orang-orang di sini itu para peluncur-peluncurnya saja,” ungkapnya.

"Ada juga uangnya disimpan di rumah dan tepatnya di dalam koper. Pengakuan mereka sih itu semua punya Illijas itu, yang Mr X," imbuhnya.

Sementara rumah bekerja Mr X diduga berada di Nusa Dua.

Di sana ditemukan juga barang-barang atau alat seperti cover pin ATM.

"Sebagian ditemukan di rumah Illijas yang saat ini masih kabur. Cover pin yang dipasang di berbagai ATM sudah diproduksi di Bali. Mereka punya alat dan mesinnya. Jadi sudah dibuat di sini.

Membuat rangkaian kabel, ada cetakannya, menyiapkan kartu, memindahkan itu khusus dibuat di rumah kontrakan Illijas.

Dan si Illijas ini yang bekerja, yang lain tukang eksekusi semuanya," lanjut dia.

Sebelumnya, Fairan juga menuturkan aksi yang dilakukan para tersangka biasanya dilakukan pada malam hari di tempat ATM-ATM yang jauh dari keramaian, dan umumnya tidak dijaga.

"Pencurian data nasabah secara elektronik ini sering dilakukan kelompok Bulgaria, yang saat ini dikenal sebagai kelompok yang sering melakukan kejahatan skimming," kata Fairan.

Pengungkapan kasus tersebut dinilainya cukup rumit karena memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Polisi awalnya hanya mendapatkan informasi dari salah satu bank ada pengambilan uang yang tidak wajar.

"Saat dilihat di CCTV memperlihatkan ada orang yang mengambil uang menggunakan wig atau rambut palsu, topi, dan menggunakan sebo. Kita hanya mendapatkan informasi sampai di situ. Akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Fairan sembari barang bukti wig.

Selanjutnya tim Polda melihat kendaraan yang digunakan para terduga pelaku mendatangi ATM-ATM yang jauh dari pengawasan terutama ATM yang tidak ada sekuritinya.

"Pada tanggal 3 Februari lalu sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Badung, di situ kita tangkap terhadap tersangka menggunakan dua kendaraan. Pertama kendaraan Avanza yang dikemudikan tiga tersangka dan kendaraan Cayla dikemudikan oleh tersangka lainnya. Saat dilakukan penghadangan di Jalan Tirta Gangga itu, terhadap kita mereka melawan. Dan hampir saja melukai petugas kita," kata dia, mendeskripsikan.

Para tersangka dikenakan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mengambil atau melawan hukum mengakses sistem komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan mengambil uang tanpa seizin pemilik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar. (bus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved