RESMI DIBUKA Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi dan Panduannya di Sini

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019)

Editor: Irma Budiarti
TRIBUN KALTIM
Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.  

TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sistem pendaftaran P3K secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id

Sistem ini berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 lalu melalui website SSCN BKN yakni SSCN.BKN.go.id.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (7/2/2019). 

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi Dini Hari Tadi, Sinar Api Teramati saat Terjadi Letusan

Baca: Diskon Combo Fire Chicken 50%, Promo Menarik Richeese Factory Hanya Berlaku Hari Ini

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru, dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. 

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan. 

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut.

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

Baca: Minum Air Putih di Pagi Hari Ternyata Punya Banyak Manfaat, Bisa Cerahkan Wajah hingga Turunkan BB?

Baca: Apa Itu Fenomena Supershear? Studi Menyebut Gempa Palu Termasuk Peristiwa Supershear Langka

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. 

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Baca: Della Perez Bantah Terlibat, Polisi Ungkap Jejak Digital Adik Jupe dalam Kasus Prostitusi Online

Baca: Ramalan Zodiak 8 Februari 2019: Asmara Aries akan Bertemu Orang Baru, Pisces Harus Introspeksi Diri

Formasi PPPK atau P3K

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Sebab, ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.

Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/2/2019).

Kabar penerimaan PPPK 2019 Tahap I juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).

Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

Baca: Setelah Habisi Nyawa Selingkuhan Sang Istri, Joni Gendong Mayatnya Menuju Kantor Polisi

Baca: Tolak MU, Medhi Benatia Pilih Gabung Klub Liga Qatar, Alasannya Sangat Religius

Dengan akan adanya seleksi PPPK atau P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.idserta media sosial mereka.

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca: VIRAL, Pria Tewas Setelah Makan Durian, Polisi Ungkap Fakta Sebelum Korban Intim Bareng Pacar

Baca: Jangan Bergantung pada Sinyal Tubuh, Berikut Cara Pertahankan Berat Badan Agar Tetap Ideal

Panduan dan Syarat Pendaftaran

PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K.

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Baca: Sebelum Terima Osvaldo, CD Numancia Lebih Dulu Tolak 5 Pemain Muda Indonesia yang Diusul Luis Milla

Baca: Oknum Petinggi Ormas di Tabanan Divonis 3 Bulan Penjara, Jalannya Sidang Sempat Alot

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul RESMI DIBUKA Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id, Cek Formasi dan Panduan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved