Lutung Merah Langka Diamankan BKSDA, Ditemukan dalam Keadaan Sakit dan Dehidrasi
Baru-baru ini, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali kembali mengendus adanya perdagangan satwa langka.
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Terpenting satwa ini bisa diselamatkan terlebih dahulu. Soal investigasi kami masih kesulitan," terangnya.
Lebih lanjut, satwa yang juga disebut kelasi ini akan dipantau secara intensif oleh tim dokter Bali Zoo, kira-kira hingga 14 hari ke depan. Hingga kondisinya benar-benar pulih dan dipandang siap untuk kembali dilepasliarkan di Hutan TN Bali Barat.
Namun, menurut Catur, pelepasliaran masih dipertimbangkan mengingat umur lutung yang masih kecil. Selain itu juga harus ditemukan dengan koloni sesama jenis dengan habitat hutan yang sesuai.
"Masalahnya itu (lutung, red) anakan, tentu banyak pertimbangan. Jangan dipaksa dilepas kalau kita tahu nanti dia tidak bisa survive (bertahan hidup)," tandasnya.
Seperti diketahui, Lutung Merah (Presbitys Rubicunda) ini menjadi satu di antara ratusan satwa yang dilindungi dengan jumlah status populasi critically endangered (kritis).
Keberadaan populasi lutung merah di alam liar semakin terancam akibat ulah manusia seperti pembukaan lahan berskala besar, kebakaran hutan, perburuan dan terutama perdagangan satwa liar.
Dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka.
Dalam pasal 40 ayat (2) juga mengatur bahwa jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (*)