Janda 3 Anak Ngaku Masih Gadis dan Kuliah Kedokteran Hingga Dinikahi Pria di Jembrana Ini

Komang Ayu Puspa Yeni (32), yang seorang janda mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Dok
Komang Ayu Puspa Yeni tertunduk lesu di ruang sidang Cakra PN Negara. 

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah.

Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.

Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya. 

Komang Ayu Puspa Yeni tertunduk lesu di ruang sidang Cakra PN Negara.
Komang Ayu Puspa Yeni tertunduk lesu di ruang sidang Cakra PN Negara. (Dok)

Sementara itu, Yeni hanya memilih menunduk ketika di persidangan.

Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.

Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.

Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.

Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah.

Karena alasannya untuk kuliah kedokteran.

Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya.

Selain itu juga dipakai untuk kursus kecantikan.

"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.

Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved