Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan
Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga tempat terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dosen-cabul.jpg)