Citizen Journalism
Fenomena Tragis Uang Logam Rp 100 dan Rp 200, Apa Kamu Merasakannya?
Bukan hanya pedagang, pembeli saja jika diberikan uang logam Rp 100 dan Rp 200 terkadang menolak dengan alasan sudah tidak berlaku di beberapa
Oleh : Putu Diah Anggreni, Mahasiswi di QPTC Dimas Airlines School
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewasa ini uang Rp100 dan Rp200 rupiah sudah jarang dipakai untuk melakukan transaksi.
Hanya beberapa supermarket yang masih menggunakan uang – uang tersebut seperti, indomaret, alfamart dan sebagainya.
Sedangkan pedagang – pedagang kecil sudah jarang menggunakannya.
Padahal uang pecahan Rp100 dan Rp200 masih dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi (pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Padahal pemerintah telah memiliki peraturan terkait penggunaan mata uang yang terkandung di dalam undang - undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.
Namun masih saja ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
Beberapa kasus, uang Rp100 dan Rp200 sering diremehkan dan keberadaannya seringkali tidak dipedulikan.
Seolah uang tersebut tidak berguna lagi.
Beberapa pedagang kecil enggan untuk menerima uang logam tersebut.
Bukan hanya pedagang, pembeli saja jika diberikan uang logam Rp 100 dan Rp 200 terkadang menolak dengan alasan sudah tidak berlaku di beberapa toko dan warung kecil.
Bukan hanya itu, beberapa masyarakat menganggap uang tersebut kurang fleksible untuk di bawa jika dibandingkan dengan uang kertas.
Uang kertas walaupun jumlah nominalnya kecil atau besar, uang tersebut masih mudah untuk di bawa kemana- mana.
Sedangkan uang logam Rp 100 dan Rp 200, semakin besar jumlah nominalnya semakin banyak juga uang logam tersebut.
Untuk membawanya juga harus menggunakan banyak kantong dan kurang fleksible untuk di bawa kemana-mana.