Ajak Tanam Modal & Iming-imingi Bunga 10 Persen, Polisi Gadungan Tipu Pemilik Spa hingga Rp 120 Juta

Polisi gadungan mengaku berpangkat AKP berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan berkedok polisi gadungan, di Polresta Denpasar, Jumat (22/2/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi gadungan mengaku berpangkat AKP berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar, Selasa (19/2/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.

Diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers Jumat (22/2/2019) kemarin, tersangka M Zikri Rifan Syah (52) asal Jakarta Barat mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Bali dengan nama samaran AKP Aris Rifansyah, dan melakukan penipuan hingga Rp 120 juta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Zikri mengaku sebagai anggota polisi dan merayu korban Suyanti (57) agar menanamkan modal di Koperasi Polda Bali, dan mengiming-imingi korban akan mendapat bunga hingga 10 persen per bulan.

Baca: Yabes Tanuri: Kita Tunggu Siapa Lawan Bali United di Perempat Final

Baca: Reuni Puisi Peladang Kata

"Tersangka ini dalam penipuannya membujuk rayu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri Polda Bali. Padahal tersangka bukan anggota Polri," ujarnya.

Informasi yang diterima Tribun Bali, perkenalan korban dengan tersangka terjadi di tempat spa milik korban di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan.

Dari perkenalan tersebut, tersangka membujuk korban agar mau menanamkan modal dengan keuntungan yang menggiurkan.

Percaya dengan bujukan tersangka, Suyanti pun menyetujui untuk memberikan uang Rp 30 juta dan akan mendapatkan bunga 10 persen.

Baca: Kirim 1 Foto Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dapat Hadiah Rp 100 Ribu

Baca: Belah Perut Istri Yang Hamil Tua, Suami Ngaku Istri Masih Sadar Lalu Kode Ambil Anaknya

Setelah tiga bulan korban mendapatkan uang Rp 6 juta sementara Rp 3 juta menurut tersangka diberikan pada koperasi.

Tak berhenti sampai di situ, Zikri kembali membujuk korban untuk mengikuti lelang barang-barang elektronik di Polda Bali.

Korban pun tertarik dengan tawaran tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

Berharap barang-barang tersebut segera tiba, korban justru tak kunjung mendapatkan barang yang dijanjikan.

Baca: Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Beberapa Kabupaten di Bali Diguyur Hujan Ringan

Baca: Paud Bintang Permata Denpasar Rayakan Puncak HUT ke-16, Tampilkan Pentas Seni Para Siswa

Korban pun menanyakan keberadaan barang-barang tersebut, namun tersangka mengelak dan beralasan masih harus menunggu.

Tak habis akal menipu korban, Zikri kembali menawari Suyanti barang-barang lelang milik atasannya sebesar Rp 45 juta.

Sayangnya, korban kembali setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta serta dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved