Ajak Tanam Modal & Iming-imingi Bunga 10 Persen, Polisi Gadungan Tipu Pemilik Spa hingga Rp 120 Juta
Polisi gadungan mengaku berpangkat AKP berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Setelah menunggu, korban tak kunjung mendapatkan barang-barang yang telah dijanjikan tersangka.
Baca: Istri Sah Pengusaha Lapor Polisi Karena Suaminya Beri Mahar Rumah Rp 2 Miliar Saat Nikahi Bella Luna
Baca: Menang Tajen, Pekak Adan Langsung Beli Sabu -- Terancam Habiskan Usia Senja di Penjara
Menurut pengakuan korban pada pihak polisi, tersangka tidak pernah lagi datang menemuinya setelah transfer terakhir.
Kecurigaan korban pun muncul dan mengambil inisiatif melakukan pengecekan ke Polda Bali soal kebenaran identitas tersangka sebagai anggota polisi bernama AKP Aris Rifansyah.
Setelah dicari, Polda Bali mengatakan tidak ada anggota polisi bernama AKP Aris Rifansyah.
Saat itu juga korban menghubungi tersangka, namun sudah tidak aktif lagi.
Akibat kejadian tersebut korban baru menyadari bahwa ia telah ditipu hingga Rp 120 juta oleh tersangka Zikri, yang faktanya sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi campur di daerah Ubung, Denpasar, Bali.
Baca: 10 Klub Eropa dengan Sponsor Termahal, Mencapai Rp 1,1 Triliun per Musim
Baca: TRIBUN WIKI : 6 Villa di Bali Di Bawah Rp 1 juta Dengan Private Pool
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, Sabtu (2/2/2019) lalu.
"Korban bisa percaya ya karena bujuk rayu pelaku mengaku, 'saya pangkat AKP Arif Rifansyah, dinas di Polda Bali, kamu bisa menanamkan modal ke koperasi saya, kamu bisa mendapatkan setiap bulan 10 persen'. Padahal kegiatan ini di Polda Bali tidak pernah ada," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut dengan bekal ciri-ciri yang diberikan, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Beberapa hari mencari, akhirnya Tim Resmob Polresta Denpasar mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Pada hari Selasa (19/2/2019) pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku di daerah Guwangan, Gianyar, Bali.
Baca: Hasil Penelitian FKP Unud: Sampah di Pantai Kuta 80% Plastik
Baca: Bali United Lolos ke 8 Besar Tanpa Kebobolan, Pelatih Persela Lamongan Puji Wawan Hendrawan
Pelaku mengakui perbuatannya, namun beberapa uang milik korban telah digunakan untuk dipinjamkan kepada teman-teman pelaku guna mendapatkan bunga dari hasil pinjaman.
"Dengan keuntungan 10 persen perbulan, korban sangat yakin dan percaya. Setelah ditransfer, ternyata uang yang telah diberikan digunakan korban untuk kepentingan pribadi dan foya-foya," tambahnya.
Barang bukti yang didapat Tim Resmob Polresta Denpasar yakni selembar kuitansi pembayaran uang Rp 30 juta.
"Akibat kejadian tersebut, kami kenakan pasal 378 KUHP kasus penipuan dan 372 KUHP kasus penggelapan kepada tersangka," tutupnya.(*)