Wiki Bali

TRIBUN WIKI - 15 Pantangan Saat Hamil, Berlaku Bagi Perempuan Yang Sedang Hamil Dan Suaminya

Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
GRID.ID
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dalam ajaran agama Hindu khususnya di Bali, kehamilan seorang perempuan harus benar-benar dijaga dan dihormati.

Sehingga seseorang tak boleh diperlakukan kurang baik, hal ini bertujuan untuk melahirkan putra yang suputra yang akan jadi penerus keluarga.

Oleh karena itu, ada beberapa pantangan yang tak boleh dilakukan saat seseorang sedang hamil.

Pantangan ini dikumpulkan dari beberapa sumber baik lontar Usadha Tatengger Beling, Lontar Eka Pertama, Lontar Ngembat Wwang Beling, maupun melalui wawancara dengan Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika.

1. Tidak melangkahi (ngungkulin atau ngecosin) bagian badan manapun pada seorang istri atau orang yang sedang hamil.

Orang yang sedang hamil ketika tidur sedang direstui oleh Sang Hyang Suksma beserta Dewa Kala dan semua roh leluhur dari pihak suami maupun istri

"Inti hakekatnya semua itu adalah membentuk jiwa sang bayi dalam perut ibu yang mengandung. Ikut juga Dewa Kala Mertiyu dan Sang Hyang Prama Wisesa memberi doa restu," begitu tersurat dalam lontar Usadha Tatengger Beling.

2. Tidak membayangi orang hamil saat sedang makan, baik nasinya yang dimakan maupun yang sedang makan tidak boleh kena bayangan.

Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur. 

Akibat yang ditimbulkan menurut lontar ini si bayi bisa meninggal dalam kandungan, bayi sukar keluar dari rahim ibu saat melahirkan, dan bisa juga menyebabkan bayi lahir saat belum waktunya.

3. Tidak memberikan atau memperdengarkan kata-kata kurang sedap, menyakitkan hati, tidak sopan, atau porno saat istri yang hamil sedang makan. 

Hal ini dikarenakan saat sang ibu sedang makan, sang bayi dalam kandungan sedang semadi. 

Jika hal itu dilakukan bisa menjadi pangkal penyakit berat bagi ibu atau si bayi di kemudian hari. 

4. Tidak dibenarkan mengagetkan atau menjagakan istri hamil yang sedang tidur lelap.

5. Tidak boleh menanam turus

Tidak boleh tanam turus memiki maksud agar suami tidak berselingkuh atau berhubungan badan dengan yang bukan pasangan selain dengan istrinya. 

6. Tidak boleh memancing

Larangan memancing, dimaksudnya agar seorang suami tidak melakukan Himsa Karma atau kegiatan membunuh makhluk lain. 

7. Tidak memotong rambut.

Menurut Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika, pantangan tak boleh memotong rambut bagi lelaki yang istrinya sedang hamil termuat dalam Lontar Eka Pertama.

"Menurut Lontar Eka Pertama dan lontar ngembat wwang beling dijelaskan, ada beberapa pantangan yang wajib di penuhi oleh suami ketika istrinya tengah mengandung. Pantangan tersebut salah satunya tidak boleh bercukur rambut," kata Pinandita I Ketut Pasek Swastika.

Menurutnya ada maksud yang baik dari pantangan tersebut, namun bukan berarti kalau memotong rambut bayi akan lahir cacat. 

"Pantangan tidak memotong rambut itu berarti pemusatan energi positif untuk pertumbuhan cabang bayi. Ketika hamil, penampilan wanita biasanya akan berbeda dibandingkan saat muda. Apabila suaminya terlihat rapi maka secara tidak langsung bisa saja sang istri akan berfikir negatif dan hal itu bisa berpengaruh pada si bayi," katanya.

Ditambahkan juga, jika memang rambut panjang tersebut dirasa mengganggu memotong rambut juga masih diperbolehkan.

"Tapi kalau rambut panjang itu mengganggu, memotong rambut sebenarnya tetap diperbolehkan kok," jelasnya. 

Pantangan tersebut juga merupakan salah satu bentuk disiplin atau brata yang harus dilaksanakan oleh suami selama istrinya sedang mengandung.

8. Tidak diberikan makan makanan yang berupa bekas sesajen pembersihan diri atau surudan dari orang melukat (pembersihan diri).

9. Menghindari mengkonsumsi bekas sesajen dari keluarga yang provan seperti misalnya sisa upacara ngaben, keluarga orang yang sedang dirundung kematian. 

10. Tidak mengkonsumsi bekas sesajen (surudan) penebus baya (pembayar imbalan pengganti aral atau kerusakan diri seseorang. 

11. Tidak mengkonsumsi bekas sesajen pelengkap upacara orang yang baru meningkat akil balig (menstruasi untuk pertama kali) dan bekas sesajen pelengkap upacara perkawinan (makalakalaan).

12. Perempuan hamil tidak boleh makan daging babi guling, sampai dengan segala jenis olahannya dan juga lawar-lawarnya, tidak boleh makan daging lawar kerbau, dan tidak boleh makan makanan yang pedas-pedas. 

13. Saat istri sedang hamil tidak boleh menjual binatang ternak milik sendiri. 

14. Tidak boleh membayar kaulan (membayar janji) yang memakai perlengkapan dengan daging babi guling atau daging kerbau. 

15. Tidak menikahi wanita lain(memadu)

Ini merupakan pantangan bagi sang suami. Karena jika dilanggar akan menyakiti perasaan sang istri dan bisa memicu gangguan kehamilan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved