Adakan Pelatihan Ketenagakerjaan, Pemkot Denpasar Telah Terbitkan 9.245 Sertifikat Kompetensi
Mereka yang berasal dari luar Bali juga bisa datang ke Denpasar untuk ikut pelatihan ketenagakerjaan selama tiga sampai empat bulan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar ke depannya akan menjadi kota pelatihan yang memberikan pelatihan bagi tenaga kerja dari berbagai daerah bukan hanya bagi masyarakat Denpasar maupun masyarakat Bali.
Mereka yang berasal dari luar Bali juga bisa datang ke Denpasar untuk ikut pelatihan ketenagakerjaan selama tiga sampai empat bulan.
Setelah mereka mengikuti pelatihan ini, akan langsung mendapat sertifikat kompetensi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi ketika ditemui Selasa (26/2/2019) siang.
"Nantinya orang Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara akan datang ke Denpasar untuk ikut pelatihan kompetensi selama tiga atau empat bulan. Setelah pelatihan, mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang otomatis ini akan menambah pendapatan bagi Kota Denpasar. Karena Denpasar setiap pelatihannya berbasis kompetensi, artinya kita tidak lagi mengadakan pelatihan dua atau tiga hari, namun kami ingin tuntaskan hingga berkompeten," katanya.
Setiap materi atau teori yang diperoleh dalam pelatihan akan diuji oleh para asesor yang mumpuni sehingga para pemegang sertifikat kompetensi ini benar-benar laik dan berkompeten.
"Dengan sertifikat kompeten ini, akan ada pengakuan skill mereka. Jadinya mereka bisa lancong ke Bali, pulang-pulang punya keterampilan dan sertifikat kompetensi," kata Anom.
Baca: 32 WBP Ikuti Pelatihan Menjahit dan Tata Rias di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar
Baca: TRIBUN WIKI - 7 Cafe Dan Tempat Nongkrong di Sekitar Jalan Hayam Wuruk Denpasar
Baca: Firdaus Tergiur Lihat Kakak yang Sering Konsumsi Sabu di Rumah
Dengan sertifikat kompetensi ini, calon tenaga kerja ini akan lebih mudah diterima oleh perusahaan.
Anom mengatakan, sejak tahun 2015, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra telah menasbihkan Kota Denpasar sebagai Kota Kompeten.
Sejak saat itu, Kota Denpasar rutin mengeluarkan sertifikat kompetensi. Setelah tiga tahun penerapannya, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 23 ribu sertifikat kompetensi.
Setiap tahun minimal Kota Denpasar menerbitkan 5 ribu sertifikat kompetensi, namun untuk tahun 2018 telah melebihi target.
"Tahun 2018 kami mengeluarkan 9.245 sertifikat kompetensi diserahkan kepada siswa SMK, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata. Jumlah tersebut meliputi Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Denpasar sebanyak 2.728 orang, SMK sebanyak 1.144 orang, LSP sebanyak 2.424 orang, LPKS sebanyak 2.949 orang," paparnya.
Setiap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) saat menamatkan peserta pelatihan juga diwajibkan mengeluarkan dua sertifikat yakni sertifikat kelulusan dan sertifikat uji kompetensi.
Setiap LPK juga akan membantu peserta pelatihan sampai penempatan. "Ini namanya 3 in 1, yakni pelatihan, uji kompetensi dan penempatan.
Kalau ini dilaksanakan dengan baik, saya kira akan berbondong-bondong orang-orang ke Denpasar untuk ikut pelatihan sehingga bisa mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan," katanya.
Sehingga tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah dalam mengisi lowongan pasar kerja yang tersedia dan mengurangi jumlah pengangguran.
Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, berharap ke depan pertumbuhan ekonomi berkualitas dapat diikuti dengan teknis tenaga kerja profesional yang bersertifikat dan terpenuhi dengan baik.
Ia juga menambahkan pertumbuhan ekonomi Denpasar harus diikuti dengan peningkatan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten.
Sertifikat kompetensi yang telah disebarkan nantinya juga diharapkan dapat memenuhi 50-60 persen bidang usaha yang memiliki tenaga kerja yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
"23 ribu sertifikat kompetensi sudah kita sebar, dan ini tidak akan berakhir karena tenaga kerja itu akan berganti sesuai waktunya, dan nantinya sekian persen bidang usaha tenaga kerjanya harus memiliki sertifikasi kompetensi," kata Rai Mantra. (*)