Sepasang Kekasih Pemilik 13 Paket Kokain Divonis 64 Bulan Penjara

Remi Purwanti asal Indonesia (43) bersama pacarnya asal Australia yaitu Brendon Luke Johnsson (43) divonis 64 bulan karena kepemilikan 13 paket kokain

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Remi dan Brendon saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Pasangan ini divonis 5 tahun dan empat bulan, terkait kepemilikan 13 paket heroin. 

Yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson dengan pidana masing-masing lima tahun dan empat bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah Tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Baca: 4 Tanda Kehadiran Makhluk Gaib di Sekitar Anda, Jika Bau Busuk Dipercaya Sosok Ini Yang Hadir

Baca: Kenali Bakat Anda, Raih Prestasi bersama Dian Selaras Psikologi & Klinik Hipnoterapi Denpasar

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bena Silvia Magusta (terpidana) di Jalan Intan Permai, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari penangkapan Bena Silvia itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip yang berisi serbuk putih narkotik jenis kokain.

Lalu dilakukan interogasi, dan saksi Bena Silvia menyatakan 4 paket kokain itu adalah miliknya, yang diperolehnya dari terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson.

Berbekal keterangan Bena itu lah, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kos, tempat tinggal kedua terdakwa di Jalan Mataram, Gang Pisang III, Kuta, Badung.

Sesampai di tempat kos para terdakwa, disaksikan oleh dua saksi umum, petugas kemudian mengetuk pintu kamar kos yang didiami kedua terdakwa.

Namun pintu tidak dibuka dan terkunci dari dalam.

Lalu petugas pun mematikan aliran listrik kamar tersebut, dan barulah pintu dibuka oleh terdakwa Remi Purwanti.

Baca: Bali United Bawa 24 Pemain ke Bekasi, Hadapi Babak Penyisihan Grup B Piala Presiden 2019

Baca: Tekad Leonard! Siap Bantu Bali United Kalahkan Mitra Kukar

Setelah itu petugas menanyakan kepada terdakwa Remi Purwanti apakah pernah menyerahkan kokain kepada Bena Silvia.

Terdakwa Remi Purwanti mengaku pernah memberikan kokain itu.

Pun, ditanyakan dari mana memperoleh kokain itu, terdakwa Remi Purwanti mengaku mendapatkan dari terdakwa Brendon Luke Johnsson.

Ketika itu, Brendon Luke Johnsson tengah tidur di dalam kamar.

Petugas kemudian menggeledah pakaian dan badan para terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang mengandung narkotik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved