Divonis 20 Bulan Penjara, Trio Pencuri Modus Coblos Ban Pasrah
Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Para terdakwa mencari sasaran khusus orang asing.
Saat melintasi Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua turis asing asal Rusia.
Para terdakwa lantas membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light, Jalan Raya Kerobokan.
Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah.
Terdakwa Musori telah menyiapkan paku yang dijepit dengan ibu jari kaki kiri dan jari tengah.
Selanjutnya Musori berhenti di samping kanan mobil tersebut, tepat di bagian ban belakang.
Baca: BBMKG Wilayah III Denpasar Prediksi Hujan Akan Mengguyur Wilayah Ini
Baca: Cewek Juga Harus Peka! 7 Hal Ini Sangat Diharapkan Cowok dari Pasangannya
Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa Musori menurunkan kaki kiri yang sudah ada pakunya lalu mendorong ke depan ban mobil bagian belakang kanan.
Melihat paku sudah melekat pada ban, lantas Musori menarik kakinya.
Sedangkan posisi terdakwa Rizal dan Doel berada di belakang sepeda motor Musori.
Setelah lampu hijau nyala, mobil Karimun tersebut berjalan ke arah selatan.
Sementara para terdakwa membuntuti dari belakang.
Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun kempes.
Nah, pada saat saksi lengah itulah terdakwa Rizal mengambil tas korban Arnold yang ditinggal dalam mobil.
Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, Arnold kehilangan uang 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya yang ada di dalam tas. (*)