Divonis 20 Bulan Penjara, Trio Pencuri Modus Coblos Ban Pasrah

Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Tiga pelaku pencurian modus coblos ban, Musori, Seneri dan Rizal divonis 20 bulan penjara. 

Para terdakwa mencari sasaran khusus orang asing.

Saat melintasi Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua turis asing asal Rusia.

Para terdakwa lantas membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light, Jalan Raya Kerobokan.

Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah.

Terdakwa Musori telah menyiapkan paku yang dijepit dengan ibu jari kaki kiri dan jari tengah.

Selanjutnya Musori berhenti di samping kanan mobil tersebut, tepat di bagian ban belakang.

Baca: BBMKG Wilayah III Denpasar Prediksi Hujan Akan Mengguyur Wilayah Ini

Baca: Cewek Juga Harus Peka! 7 Hal Ini Sangat Diharapkan Cowok dari Pasangannya

Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa Musori menurunkan kaki kiri yang sudah ada pakunya lalu mendorong ke depan ban mobil bagian belakang kanan.

Melihat paku sudah melekat pada ban, lantas Musori menarik kakinya.

Sedangkan posisi terdakwa Rizal dan Doel berada di belakang sepeda motor Musori.

Setelah lampu hijau nyala, mobil Karimun tersebut berjalan ke arah selatan.

Sementara para terdakwa membuntuti dari belakang.

Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun kempes.

Nah, pada saat saksi lengah itulah terdakwa Rizal mengambil tas korban Arnold yang ditinggal dalam mobil.

Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, Arnold kehilangan uang 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya yang ada di dalam tas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved