Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Divonis 20 Bulan Penjara, Trio Pencuri Modus Coblos Ban Pasrah

Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Tiga pelaku pencurian modus coblos ban, Musori, Seneri dan Rizal divonis 20 bulan penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban dengan korban, Arnold Aristarkhov atau populer dengan nama Jro Putu Arnold asal Rusia, akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Ketiga tersangka adalah Muhammad Abdul Musori alias Sori (26), Seneri alias Neri (35) dan Rizal alias Imam (33).

Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing setahun dan delapan bulan (20 bulan).

Mendengar divonis 20 bulan penjara, ketiga terdakwa pun pasrah dan menyatakan menerima.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi vonis majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Baca: Bripda Sani, Pencetak Gol Final Piala AFF 2019 Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Baca: Bukan Bernapas dengan Hidung, Ini Trik Pernapasan yang Benar saat Berlari

"Saya menerima," ucap pelan terdakwa Musori sembari menganggukan kepala. Ini juga diamini dua terdakwa lainnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut terdakwa Abdul Musori, Seneri dan Rizal dengan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu.

Baca: Foto Kebersamaan Syahrini dengan Keluarga Reino Barack Tersebar, Ada Rosano dan Reiko Barack

Baca: 10 Manfaat Mayones yang Jarang Orang Tahu, Bisa untuk Meredakan Luka Bakar hingga Kondisioner Rambut

Sebagaimana dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Diberitakan sebelumnya, aksi para terdakwa tersebut, dilakukan pada Rabu 23 Mei 2018 pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

Pada pukul 13.00 Wita tiga terdakwa itu bersama Doel (terdakwa berkas terpisah) menyiapkan dua sepeda motor.

Masing-masing motor dikendarai Doel dengan membonceng Rizal, dan motor satunya dikendarai Musori, membonceng Seneri.

Baca: Kenalkan Budaya Bali Sejak Dini, PAUD Kumara Bhuana II Ajak Siswanya Ngelawang

Baca: Luna & Reino Kandas Setelah 5 Tahun Pacaran, Berapa Lama Waktu Ideal Pacaran Sebelum Menikah?

Para terdakwa mencari sasaran khusus orang asing.

Saat melintasi Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua turis asing asal Rusia.

Para terdakwa lantas membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light, Jalan Raya Kerobokan.

Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah.

Terdakwa Musori telah menyiapkan paku yang dijepit dengan ibu jari kaki kiri dan jari tengah.

Selanjutnya Musori berhenti di samping kanan mobil tersebut, tepat di bagian ban belakang.

Baca: BBMKG Wilayah III Denpasar Prediksi Hujan Akan Mengguyur Wilayah Ini

Baca: Cewek Juga Harus Peka! 7 Hal Ini Sangat Diharapkan Cowok dari Pasangannya

Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa Musori menurunkan kaki kiri yang sudah ada pakunya lalu mendorong ke depan ban mobil bagian belakang kanan.

Melihat paku sudah melekat pada ban, lantas Musori menarik kakinya.

Sedangkan posisi terdakwa Rizal dan Doel berada di belakang sepeda motor Musori.

Setelah lampu hijau nyala, mobil Karimun tersebut berjalan ke arah selatan.

Sementara para terdakwa membuntuti dari belakang.

Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun kempes.

Nah, pada saat saksi lengah itulah terdakwa Rizal mengambil tas korban Arnold yang ditinggal dalam mobil.

Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, Arnold kehilangan uang 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya yang ada di dalam tas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved