Satu Keluarga di Karangasem Digigit Anjing Rabies Peliharaannya, 2 Bulan Sudah Terjadi 12 Kasus  

Tiga warga di Lingkungan Susuan, Kelurahan / Kecamatan Karangasem digigit anjing positif rabies.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi
Ilustrasi 

Bila melanggar, warga akan dikenakan sanksi denda hingga ratusan kilogram beras.

Bahkan wajib menanggung biaya pengabenan hingga benar-benar tuntas, apabila anjing yang dipelihara positif rabies dan mengigit korban hingga meninggal dunia. 

"Sudah ada beberapa desa yang buat perarem seperti itu, ada di Sawan dan Bengkala. Maka itu kami imbau kembali majelis-majelis desa pakraman untuk mendorong seluruh desa pakraman membuat perarem."

"Jadi kami akan imbau masyarakat kembali untuk mengikat anjing peliharaanya. Jangan dilepas liarkan, karena itu akan berisiko lagi," ucapnya saat ditemui Kamis (28/2). 

Terkait stok Vaksin Anti Rabies (VAR), diklaim Sutjidra, masih aman.

Dari data Dinas Kesehatan Buleleng, tercatat stok VAR yang dimiliki sebanyak 1.000 vial, yang merupakan bantuan dari provinsi.

Dalam waktu dekat, VAR itu akan segera didistribusikan ke masing-masing puskesmas, dengan jatah 10 ampul.

"Akan diutamakan di wilayah zona merah," terangnya. Sutjidra mengaku pihaknya juga akan melaksanakan vaksinasi massal di seluruh kecamatan mulai tanggal 11 Maret 2019 mendatang. (ful/rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved