Berapi-api, Arist Merdeka Sirait: Saya Tidak Berhenti Kawal Dugaan Kejahatan Seksual
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan dirinya akan terus mengawal adanya dugaan kasus kejahatan seksual (Paedofil)
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
"Saya ke sana dan diterima oleh orang yang mengaku sebagai koordinator pengelolanya, saudara Dika. Karena saya katakan mau klarifikasi tapi GI tidak ada di tempat. Saya meminta izin untuk masuk ke ruangan anak-anak yang tinggal di sana dan diizinkan. Artinya saya melakukan tindakan sesuai prosedur," kisahnya panjang lebar.
"Dari hasil perbincangan kami di sana, Dika membantah adanya dugaan peristiwa itu. Saya juga sempat katakan bahwa apakah bisa bertemu dengan GI, kemudian dia katakan nanti akan disampaikan.
"Selepas itu saya kemudian bertemu dengan Dirreskrimum Polda Bali dan membicarakan hal ini. Di sana memang terjadi perdebatan, harus ada korban, harus ada saksi dan sebagainya. Kalau tidak ada pelapor, Komnas Perlindungan Anak bisa menjadi pelapor.
"Saya katakan itu sebelum jumpa dengan kawan wartawan bahwa Pasal 78 UU Perlindungan Anak itu bisa digunakan sebagai pintu masuk melaporkan, sekalipun tidak ada pelaporan korban," cerita dia, lagi.
Nyatanya, lanjut dia, tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan.
Hingga dikatakannya berikan waktu Komnas Perlindungan Anak untuk investigasi sampai ada yang bersedia menjadi pelapor, jaminannya adalah Komnas Perlindungan Anak.
"Sebelumnya saya berjanji untuk bertemu dengan orang-orang yang mau memberikan kesaksian tanggal 21 Februari lalu, tapi itu tertunda. Akhirnya kemarin saya keliling untuk pastikan itu dan sampai hari ini masih pendalaman agar tidak menjadi polemik," lanjutnya.
Usai Nyepi nanti dia menuturkan, akan kembali berkomunikasi dengan teman-teman media mengenai perkembangan selanjutnya.
Dirinya pula menyahuti bahwa tidak berhenti kalaupun nanti ada tekanan-tekanan.
"Dalam mengawal dugaan kasus ini saya tidak akan berhenti. Kalau pun ada seperti tekanan, saya sudah tahu risikonya. Bung, dua kali kantor saya terbakar, gak mundur saya. Terakhir kasus Engelin sebelum vonis, kantor saya terbakar. Bukan jago tapi kebenaran yang mau ditegakkan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Polda Bali beberapa waktu lalu mengenai sikap Polda Bali terhadap dugaan kasus tersebut, ia mengatakan, Polda Bali akan melanjutkan dugaan tersebut namun bukan dengan testimoni.
"Dalam pernyataan Polda Bali juga tidak ada kata tutup, tapi tidak mau menindaklanjuti jika hanya testimoni. Dalam hukum-kan tidak cukup hanya testimoni.
"Saya melihat Polda Bali tidak akan meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan jika itu hanya testimoni, karena menurut prosedur hukum harus ada pelapor (korban). Itu tidak ada kadaluarsa hanya 12 tahun baru ada."
"Inikan belum, jadi saya masih berkeyakinan seperti kesepakatan saya dengan Dirreskrimum Polda Bali, jika ada pelapor, ada saksi dan peristiwa itu bisa dibuktikan secara hukum, saya akan memfollow-up pertemuan saya dengan Dirreskrimum untuk menindaklanjuti. Itu janji dari pertemuan kami sejak saya mengunjungi Ashram," jelasnya menanggapi. (*)