Pemerkosa Wanita 35 Tahun Langsung Tewas, Korban: Saat Lengah Disiram Minyak dan Dibakar

Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar.

Editor: Rizki Laelani
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com:
Ilustrasi dibakar hidup-hidup: Perempuan berstatus janda berusia 35 membakar pria yang memperkosanya. Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar. Kronologinya, janda tersebut melakukan perlawanan terhadap pria yang memperkosanya. 

Karena gelap mata, kedua orang itu memilih berkelahi alias carok satu lawan satu. Keduanya memakai senjata tajam celurit.

Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.

3. Berujung damai

Namun setelah ada dialog, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tidak memilih satu pun dari dua orang itu. Karenanya, keduanya memilih berdamai.

Karena itu pula, polisi melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu.

“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan.

"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).

4. Dua pria itu telah beristri

Kedua orang itu, kata Arsal, merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.

Arsal berharap warga mengedepankan cara dialogis, dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, bakal membahayakan mereka dan orang lain.

Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut.

Kasus serupa di Bali: Janda terancam dipenjara usai ngaku perawan

Berbeda dengan 2 pria yang berebut janda, nasib seorang janda di Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi usai mengaku perawan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved