Pemerkosa Wanita 35 Tahun Langsung Tewas, Korban: Saat Lengah Disiram Minyak dan Dibakar

Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar.

Editor: Rizki Laelani
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com:
Ilustrasi dibakar hidup-hidup: Perempuan berstatus janda berusia 35 membakar pria yang memperkosanya. Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar. Kronologinya, janda tersebut melakukan perlawanan terhadap pria yang memperkosanya. 

Kehidupan Komang Ayu Puspa Yeni (32), seorang wanita yang mengaku masih perawan padahal sudah memiliki anak kian pelik.

Wanita itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Negara, dan terancam hukuman penjara karena dugaan penipuan.

Kisah Komang Ayu Puspa Yeni berawal dari perkenalannya dengan I Gede Arya Sudarsana (35).

I Gede Arya Sudarsana merupakan seorang pemilik toko di Jembrana, Bali.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara Bali pada Kamis (14/2/2019) lalu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan mengaku tertipu dihadapan Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Dalam kesaksian itu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan di hadapan Majelis Hakim mengaku tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.

Yeni tertunduk lesu mendengar pernyataan itu dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari.

1. Kenalan Pada Tahun 2015

Dalam persidangan itu, I Gede Arya Sudarsana menuturkan berkenalan dengan Komang Ayu Puspa Yeni pada November 2015.

Mereka bertemu di toko milik Sudarsana.

2. Mengaku Masih Perawan

Perkenalan itu berlanjut. Yeni sering mengunjungi toko Sudarsana.

Tak ada kejanggalan di awal pertemuan mereka, apalagi Yeni mengaku belum memiliki suami.

3. Mahasiswa Kedokteran

Dalam pertemuan tersebut, Yeni juga mengaku kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.

4. Menikah Secara Adat

Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.

"Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ungkap Sudarsana dalam persidangan tersebut.

5. Pernah Menikah dan Punya Anak

Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu.

Selama dua tahun itu, Sudarsana mengaku uangnya dikeruk hingga Rp 1,4 Miliar.

Alasan Yeni ketika itu adalah untuk kuliah.

Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.

Sudarsana sendiri baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak,” katanya.

“Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk,"

6. Sedang Proses Cerai

Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.

Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.

Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

7. Dipakai untuk Biaya Hidup

Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah karena beralasan untuk kuliah kedokteran, padahal uang itu untuk biaya hidupnya.

Selain itu, uang juga dipakai untuk kursus kecantikan.

"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.

8. Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Saat ini Yeni dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (*)

Istilah Janda

Untuk diketahui, janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved