Tanah Pemerintah Dapat Dihibahkan pada Desa Adat, Dengan Syarat untuk Kepentingan Publik
Nyoman Parta mengatakan Pemerintah Provinsi dimungkinkan untuk menghibahkan tanah milik Provinsi kepada desa adat
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
“Itu kita tidak mau karena budaya Bali itu adalah sekaligus memiliki dimensi ekonomi, karena kita tidak memiliki sumber daya alam maka apapun kegiatan kita di Bali tentu berdasarkan atas budaya,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini.
Menurutnya, akar budaya Bali berada di desa adat sehingga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda semuanya untuk penguatan fungsi dan peran masing-masing, termasuk mengenai lembaga pemberdayaan ekonomi pun juga dipikirkan dalam penguatan ini.
Perda desa adat yang baru diharapkan bisa memperkuat pilar-pilar ekonomi di desa adat, termasuk padruwen desa adat dalam era globalisasi yang akan terus mengalami perubahan nilai-nilai.
“Itulah pentingnya kita menyusun Perda ini,” tandasnya. (*)