Ada Praktik Kontrak Ilegal Lapak Pasar Badung

Di sebuah group jual beli di Facebook, ada seseorang yang menawarkan losnya yang berada di Pasar Badung, Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Suasana Pasar Badung. 

"Kami cuma mengatur biaya sewa dari PD Pasar ke yang punya izin. Kalau di bawah tangan kami tidak tahu dia menyewakan berapa, harusnya dia melapor, harus ada pemberitahuan ke PD Pasar kalau losnya disewakan atau dikontrakkan, nanti kami mau atur lagi biar tidak ada kejadian seperti nika yang memicu timbulnya masalah lagi," katanya.

Sementara terkait mundurnya grand opening Pasar Badung, pihaknya menerima pemberitahuan lima hari lalu.

Baca: 100 Tas Belanja Ludes oleh Pedagang dan Pembeli di Pasar Badung

Baca: Ajarkan Anak Cara Mendaur Ulang Kertas di Festival Of Sosial Entrepreneurship Wave and Suistainable

Ia memperoleh informasi dari Dinas Perdagangan yang diinformasikan dari Kabag Kerjasama.

Pasar Badung yang rencananya dilakukan grand opening tanggal 12 Maret 2019 diundur menjadi 22 Maret 2019.

Pihaknya juga mengaku sudah menginformasikan hal tersebut ke para pedagang.

Dikonfirmasi Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, Laxmy Saraswati mengatakan bahwa grand opening ini tidak mundur, melainkan memang permintaan Pemkot tanggal 22 Maret 2019.

"Tidak ada mundur, kami memang minta tanggal 22 Maret," kata Laxmy.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved