Piagam PKB & SKTM tak Berlaku Lagi untuk Daftar ke SMA Negeri di Bali, Cara Ini Justru Lebih Mudah

Rida menjelaskan PPDB tahun 2019 lebih mengutamakan pada sistem zonasi, yang persentasenya mencapai 90 persen, dan tidak lagi menekankan pada nilai

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sejumlah siswa didampingi orang tuanya tampak berlomba-lomba untuk melihat pengumuman kelulusan PPBD lewat jalur zonasi di SMPN 1 Tabanan, Selasa (3/7/2018). Tahun 2019 ini, dalam PPDB, piagam PKB tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk melamar SMA Negeri. 

Dari pemetaan tersebut diprediksi terjadi kelebihan kursi sekitar 9.527, yang artinya jumlah kursi SMA/SMK di Bali sudah berada di atas daya tampung.

Berdasarkan data, Kabupaten Badung masih mengalami kekurangan kursi untuk Lulusan SMP sebanyak 1.463.

Selisih tersebut diakibatkan karena total daya tampung SMA/SMK di Badung 8.501, sedangkan diprediksi Lulusan SMP berjumlah 9.964 orang.

Gung Rai menyampaikan peserta didik Lulusan SMP di Kabupaten Badung bila tidak tertampung bisa mendaftar di luar Badung.

Lanjutnya, daya tampung SMA/SMK dipetakan, bertujuan agar jumlah kursi per Rombel (Rombongan Belajar), dan jumlah Rombel per sekolah juga tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Permendikbud.

“Itu kita petakan dari awal dengan memprediksi tamatan yang diambil dari peserta UN tingkat SMP,” kata Gung Rai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved