Piagam PKB & SKTM tak Berlaku Lagi untuk Daftar ke SMA Negeri di Bali, Cara Ini Justru Lebih Mudah
Rida menjelaskan PPDB tahun 2019 lebih mengutamakan pada sistem zonasi, yang persentasenya mencapai 90 persen, dan tidak lagi menekankan pada nilai
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Piagam PKB & SKTM tak Berlaku Lagi untuk Daftar ke SMA Negeri di Bali, Cara Ini Justru Lebih Mudah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada 2018 lalu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa SMP yang memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), bisa langsung diterima di SMA Negeri se-Bali.
Namun, kini dalam PPDB tahun 2019 piagam PKB tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk melamar SMA Negeri.
Kepala SMAN 1 Denpasar, Made Rida, M.Pd menerangkan PPDB melalui jalur khusus, misalnya siswa yang telah berpartisipasi mengikuti PKB tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga mereka tidak bisa lagi diterima dengan menggunakan piagam tersebut.
“Penerimaan jalur PKB tidak diatur lagi, sehingga kasarnya tidak bisa diterima. Kalau kemarin (PPDB 2018) kan itu yang buat kisruh karena aturannya gak jelas,” kata Rida saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (11/3/2019).
Rida menjelaskan PPDB tahun 2019 lebih mengutamakan pada sistem zonasi, yang persentasenya mencapai 90 persen, dan tidak lagi menekankan pada nilai ujian atau NEM.
“Berapa pun nilai anaknya pasti diterima kalau jarak rumah dekat dengan sekolah yang dituju,” ujarnya.
Selanjutnya 5 persen bisa menggunakan jalur prestasi, dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.
Artinya orang tua yang pindah tugas diprioritaskan untuk diterima.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bali United Vs Semen Padang, Ini Starting Kedua Tim
Baca: Link Live Streaming Bali United Vs Semen Padang, Kick-off Pukul 19.30 WITA
Baca: Kisah Penderita Skizofrenia, 4 Kali Percobaan Bunuh Diri, Takut Wanita, hingga Lahirkan 5 Karya Buku
Baca: RESMI! Boeing 737- 8 Max Dilarang Terbang untuk Sementara di Indonesia
Sedangkan jalur miskin dan jalur anak inklusi, digabungkan pada jalur zonasi.
Pada jalur zonasi tersebut sudah termasuk jalur miskin dan inklusi sehingga tidak ada lagi jalur khusus.
Begitu juga dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak diberlakukan lagi pada PPDB tahun.
Hal ini karena Permendikbud mengatur hanya bisa menggunakan Kartu resmi yang dikeluarkan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Mungkin karena beberapa permasalahan yang timbul maka itu tidak diterapkan lagi. Jadi di lingkungan dekat sekolah kalau ada orang miskin, jaraknya dekat, pasti dapat di salah satu sekolah yang dituju. Itu sudah tegas dalam undang-undang diatur,” ucap Rida.
Sebelumnya, Kasi Teknologi dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Anak Agung Rai mengatakan Disdik Bali telah melakukan pemetaan terhadap jumlah lulusan SMP dibandingkan dengan daya tampung SMA/SMK se Bali.
Dari pemetaan tersebut diprediksi terjadi kelebihan kursi sekitar 9.527, yang artinya jumlah kursi SMA/SMK di Bali sudah berada di atas daya tampung.
Berdasarkan data, Kabupaten Badung masih mengalami kekurangan kursi untuk Lulusan SMP sebanyak 1.463.
Selisih tersebut diakibatkan karena total daya tampung SMA/SMK di Badung 8.501, sedangkan diprediksi Lulusan SMP berjumlah 9.964 orang.
Gung Rai menyampaikan peserta didik Lulusan SMP di Kabupaten Badung bila tidak tertampung bisa mendaftar di luar Badung.
Lanjutnya, daya tampung SMA/SMK dipetakan, bertujuan agar jumlah kursi per Rombel (Rombongan Belajar), dan jumlah Rombel per sekolah juga tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Permendikbud.
“Itu kita petakan dari awal dengan memprediksi tamatan yang diambil dari peserta UN tingkat SMP,” kata Gung Rai. (*)