BNNP Bongkar Jaringan Narkotika Denpasar-Medan, 1 Kg Sabu Diselundupkan ke Bali dengan Cara Ini

Berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Denpasar yang akan dibawa oleh seseorang menggunakan pesawat terbang."

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggelar pengungkapan sindikat kasus narkotika menghadirkan 6 tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilo dan 105 butir ekstasi di kantor BNNP Bali, Denpasar,Rabu (13/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan 6 tersangka, 2 diantaranya pengguna dan 4 lainnya merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhir Februari hingga awal Maret kemarin.

 
“Ada 3 tersangka jaringan Denpasar yakni Prianto Hadiwijoyo (29), Septyana Sari alias Febby (21) dan Agung Nugroho alias Kendo (25). Jaringan Denpasar ini bersindikat tetapi tidak saling mengenal,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (13/3/2019).

Brigjen Pol Gede Suastawa menambahkan jaringan Denpasar tersebut bersindikat dengan jaringan Medan dan berhasil mengamankan 3 tersangka.

Diantaranya Muhammad Ikhsan (23), M. Dani (28) dan I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas. 

“Berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Denpasar yang akan dibawa oleh seseorang menggunakan pesawat terbang."

"Bidang Pemberantasan BNNP Bali melaksanakan penyelidikan di Terminal Kedatangan Domestik Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai,” tuturnya.

 
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat pada sekira pukul 15.00 Wita petugas Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang laki-laki penumpang pesawat Lion Air JT 960 rute Medan Kuala Namu - Denpasar Bali yang dicurigai sebagai kurir yakni M. Ikhsan dan M. Dani.

“Modus operandi 2 tersangka ini adalah menaruh sabu ini di sandalnya. 2 pasang sendal yang digunakannya di buka bagian bawahnya lalu dimasukkan 4 paket sabu. Barang bukti sabunya 1 kilogram,” papar Brigjen Gede Suastawa.

 
Sementara Gus Mas berperan menerima dan mengambil barang sabu yang dibawa oleh Ikhsan dan Dani begitu tiba di Bali.

 
Saat mengamankan Gus Mas yang hendak mengambil paket tersebut di Hotel Puri Nusantara yang hendak diinapi Ikhsan dan Dani, diamankan juga 105 butir di duga ekstasi.

 
Ikhsan dan Dani diberi upah masing-masing Rp 50 juta dengan tugas membawa sabu tersebut ke Bali hingga diterima Gus Mas.

Sementara Gus Mas mendapatkan upah Rp 10 juta mengambil kiriman sabu dari Ikhsan dan Dani.

 
Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menambahkan dua tersangka Ikhsan dan Dani membuka jahitan dua pasang sandalnya bagian bawah lalu dimasukkan sabu dan di jahit kembali sandalnya dengan rapi.

“Saat dipakai sandal itu mereka jalan agak jinjit agar tidak pecah kemasan plastiknya tersebut. Tetapi semakin sabu itu kecil pecahannya semakin bagus,” ucapnya.

 
Barang bukti berhasil diamankan dari Prianto (29) yakni dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,97 gram brutto atau 0,76 gram netto dan 0,95 gram brutto atau 0,73 gram netto, satu buah HP samsung warna putih dan satu buah ATM paspor BCA.

 
Dari tersangka Febby (21) diamankan satu bungkus kulit rokok sampoerna mild yang di dalamnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu (Metamfetamina) dengan berat 1,59 gram Brutto atau 0,25 gram netto, satu buah handphone merk OPPO Tipe A83 warna hitam.

 
Tersangka Kendo (25) barangbukti diamankan satu buah HP merk Xiaomi warna putih, timbangan digital dan satu buah pipet, enam plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat masing-masing :

a. 0,39 Gram Brutto atau 0,11 gram Netto; b. 0,39 Gram Brutto atau 0,11 gram Netto; c. 0,39 Gram Brutto atau 0,11 gram Netto; d. 0,39 Gram Brutto atau 0,11 gram Netto; e. 0,40 Gram Brutto atau 0,12 gram Netto; f. 0,31 gram Brutto atau 0,03 gram Netto; 

 
Sementara dari Ikhsan (23) barangbukti yang diamankan satu buah sandal bertuliskan Cannes yang digunakan oleh tersangka pada kaki kanan yang di dalamnya ditemukan satu plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu (metamfetamina) dengan berat 236,70 gram brutto atau 233,45 gram netto. 

 
Satu buah sandal bertuliskan Cannes yang digunakan oleh tersangka pada kaki kiri yang didalamnya ditemukan satu plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu (Metamfetamina) dengan berat 260,36 gram Brutto atau 257,11 gram netto.

 
Satu buah HP merk Xiaomi tipe S2 warna silver dengan sim card nomor dan satu buah Bording Pass Lion Air JT 960.

 
Dari tangan Dani (28) diamankan satu buah sandal bertuliskan Santos yang digunakan oleh tersangka pada kaki kanan yang di dalamnya ditemukan 1 plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu (Metamfetamina) dengan berat 255,87 gram Brutto atau 252,62 gram netto.

 
Satu buah sandal bertuliskan Santis yang digunakan oleh tersangka pada kaki kiri yang di dalamnya ditemukan satu plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu (Metamfetamina) dengan berat 255,26 gram Brutto atau 252,01 gram netto.

 
Satu buah HP Nokia warna merah, satu buah HP OPPO tipe A3S warna ungu dan satu buah Bording Pass Lion Air JT 960 

Total barang bukti sabu yaitu 1.008,19 gram Brutto atau 998,19 gram netto.

Sementara dari tangan Gus Mas diamankan sebanyak 105 butir warna merah muda diduga narkotika berupa MDMA (ekstasi) dengan berat keseluruhan 37,52 gram Netto, satu buah handphone merk OPPO warna hitam, satu potong celana jeans warna biru gelap, dua pasang sandal, satu buah buku catatan kecil.

 
Juga diamankan satu buah timbangan digital tanpa merk warna abu-abu, satu buah tas warna hitam dengan tulisan Giordano, dua buah timbangan digital merk Acis warna abu-abu, satu buah timbangan digital merk Harnic warna silver.

Serta satu bendel kemasan aluminium foil ukuran besar, satu bendel kemasan aluminium foil ukuran kecil, satu bendel stiker dengan tulisan Rock Sugar, Gula Batu, lima bendel plastik klip kosong, dua buah lakban, satu gunting, satu buah alat press / impulse sealer merk Q2.

 
Terhadap para pelaku dikenakan pasal berbeda tergantung peran masing-masing dari mulai Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved