Dendam Lama Sulut Made Murdana Lempar Molotov, Berniat Bakar Rumah Sunartawan karena Ini
Pembakaran menggunakan bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46),
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah milik Putu Sunartawan di Jalan Cokroaminoto Nomor 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar pada Kamis (14/3) pukul 03.00 Wita.
Pembakaran menggunakan bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46), dan telah diamankan pada Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan kejadian ini disulut dendam lama Jerug kepada korban Putu Sunartawan.
Pelaku dan korban masih satu banjar.
"Tersangka mengaku masih kesal atau dendam kepada korban sehingga tersangka melakukan itu (pembakaran). Ia mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol berisi bensin dan sumbu tersebut," ujar Ruddi Setiawan kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3) sore.
Kapolresta melanjutkan, Jerug merasa dendam karena pernah dilaporkan oleh Sunartawan pada September 2017 dalam kasus penusukan di lingkungan banjarnya.
Sunartawan sebelumnya bekerja sebagai sekuriti dan pernah jadi kelian pecalang.
Jerug yang menusuk korban, tidak terima dengan laporan ke Polsek Denpasar Barat hingga sampai pada persidangan dan tersangka divonis hukuman penjara selama 4,5 bulan di Lapas Kerobokan.
"Tersangka keluar dari penjara pada Januari 2018. Saat itu juga tersangka merasa dendam," jelas Ruddi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Jerug, aksi pembakaran rumah korban menggunakan bom molotov Kamis dini hari lalu dilakukannya sepulang bermain ceki di rumah temannya di Jalan Cargo, Denpasar.
Sekitar pukul 01.00 Wita, Jerug hendak pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanan timbul niat buruknya untuk melakukan pembakaran di rumah korban.
Jerug sendiri sudah menyiapkan bahan-bahan serta alat untuk melakukan pembakaran tersebut.
Bahkan sudah disiapkan sebelum Hari Raya Nyepi 2019 atau seminggu sebelum kejadian.
Ia telah membeli bensin dengan botol plastik, dua botol kaca dan botol plastik yang di ujungnya sudah ada sumbunya.
"Sampai di rumah pelaku mengambil barang tersebut dan kembali ke rumah korban menggunakan motor Honda Scoopy hitamnya," lanjut Ruddi.
Sesampai di depan rumah korban, Jerug menyalakan api pada botol kaca dan kemudian melemparkan ke dalam rumah korban.
Namun aksi pertamanya gagal karena tidak ada api yang berkobar di rumah korban.
Tidak berhenti begitu saja, Jerug yang sudah dirasuki rasa dendam kesumat kembali menghidupkan api pada botol plastik yang kedua.
Kali ini aksinya berhasil. Kobaran api menyala di rumah Sunartawan.
Setelah melihat api cukup besar, tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya di kawasan Jalan Baha, Mengwi, Badung.
"Saat percobaan kedua, api berkobar dan membakar dua motor korban," kata Ruddi.
Selain itu, dari keterangan saksi bernama Rasimen, saat sebelum kejadian ia mendengar suara motor yang berhenti di depan rumah korban saat semua dalam keadaan tertidur.
Rasimen yang tinggal di lokasi kejadian sebagai penghuni kos milik korban, mengira suara tersebut berasal dari anak kos lainnya.
Namun saat keluar ia melihat ada cahaya yang menyala dari garasi rumah korban. Ia lalu mengecek dan melihat dua unit motor milik tuan rumahnya sudah terbakar.
Ia pun berteriak ada kebakaran. Sunartawan bersama anak-anaknya lalu keluar dan terkejut melihat api membakar motornya.
Pemilik rumah pun berusaha memadamkan api yang membakar, dua bodi motor, mesin, dan jok motor miliknya.
Setelah 30 menit berusaha memadamkan api, akhirnya api dapat dipadamkan baik dengan air dan pasir.
Korban melihat dan menemukan ada pecahan kaca serta sumbu serta bau bensin.
Setelah melakukan olah TKP, tim jajaran Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dari informasi yang didapat, tim mendapatkan jejak tersangka yang mengarah kepada Made Murdana alias Jerug yang merupakan warga yang satu banjar dengan korban.
Tim Resmob Polresta Denpasar pun mencari informasi pelaku. Diketahui Jerug bekerja sehari-hari sebagai koordinator angkutan barang di Cargo, Denpasar.
Akhirnya tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku di kosnya di Jalan Baha Mengwi, Badung, pada Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita
"Korban dan tersangka saling kenal, satu banjar juga. Tersangka saat ditanyai mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri," tambah Ruddi.
Adapun barang bukti di TKP yang diamankan di antaranya, satu unit motor Honda Astrea milik korban yang terbakar pada bagian sadel dan bagian depan motor.
Satu unit Honda Scoopy milik anak korban, yang terbakar di bagian depan sebelah kiri, dan dua buah botol kaca dan plastik yang digunakan untuk membakar.
Sedang barang bukti yang diamankan dari tersangka seperti motor Honda Scoopy, pakaian yang dikenakan, korek api, helm, potongan kain untuk sumbu, obeng, dan tang.
"Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP yaitu tentang dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ledakan atau banjir yang dikenakan pidana paling lama 12 tahun," tutup Ruddi. (*)