Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Long Time 4 Jam Rp 1 Juta, Long Time 12 Jam Rp 1,9 juta
Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Long Time 4 Jam Rp 1 Juta, Long Time 12 Jam Rp 1,9 juta
"Kami melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni MD alias AB dan YDP alias DD," kata Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).
Baca: Tubuh Mahasiswa Terpental di Lajur Berlawanan di Kuta, Ditabrak Minibus dan Terseret hingga Tewas
Ia menjelaskan, MD dan YDP berperan sebagai muncikari. Kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.
Kelima perempuan yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).
"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," terang Tatang.
6 Fakta Prostitusi Online di Kupang
Dua mucikari prostitusi online Kupang, MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD ditangkap Polda NTT. Keduanya diduga sebagai menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang.
Saat ini polisi telah menahan keduanya. Berkas penyelidikan atas kedua orang ini juga sudah dipersiapkan, untuk MD diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka ini menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang kepada para hidung belang yang ada di Kupang dan sekitarnya.
Tak hanya itu, mereka juga menjajakan para gadis - gadis belia Kota Kupang hingga ke perbatasan Atambua.
Berikut sejumlah fakta tentang prostitusi online Kupang yang dimelibatkan MD dan DD ini.
#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang
Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.
"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019).
Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang. Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).
#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua