Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Long Time 4 Jam Rp 1 Juta, Long Time 12 Jam Rp 1,9 juta
Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Long Time 4 Jam Rp 1 Juta, Long Time 12 Jam Rp 1,9 juta
Selain itu juga mengamankan, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.
#6 Terancam hukuman 6 tahun penjara
Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra menyatakan, kedua tersangka, MD dan DD terancam hukuman penjara.
"Pasal yang disangkakan, pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun," kata AKP Tatang. (POS-KUPANG.COM/sipri seko/gecio viana)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Prostitusi Online Hotel Bintang Kota Kupang, Sekali Kencan Pasang Tarif Rp 1 Juta